KPC PPU Mulai Disalurkan Awal Oktober, 6.545 Siswa Jadi Penerima

Gayamnews.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Kartu Penajam Cerdas (KPC) memasuki tahap akhir. Sebanyak 6.545 peserta didik tingkat SD/MI kelas I dan SMP/MTs kelas VII telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Muhtar, mengatakan proses administrasi penerima bantuan telah memasuki tahap akhir. Surat Keputusan (SK) penetapan penerima juga telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Saat ini, Disdikpora masih melakukan rekapitulasi data dari satuan pendidikan sebelum bantuan disalurkan kepada masing-masing penerima. Pemerintah daerah menargetkan proses penyaluran mulai berjalan pada awal Oktober dan seluruh penerima dapat memperoleh bantuan pada bulan yang sama.

“SK penerimanya sudah terbit. Saat ini sedang direkap dan tinggal disalurkan saja. Target kita, awal Oktober ini seharusnya sudah mulai berjalan dan mudah-mudahan seluruh pendistribusian selesai pada bulan Oktober,” ujar Muhtar, Selasa (29/9/2026).

Setiap peserta didik yang masuk dalam daftar penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu. Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening penerima sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Muhtar menjelaskan, penyaluran KPC tahun ini dilakukan dalam dua tahap. Pembagian tersebut dilakukan untuk memastikan data siswa yang diajukan sekolah telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Tahap pertama diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang telah menyelesaikan seluruh dokumen pengusulan. Sementara sekolah yang masih menyelesaikan proses pencatatan dan verifikasi administrasi akan masuk dalam tahap berikutnya.

“Penyaluran dilakukan dua tahap untuk meminimalisasi kendala di kemudian hari. Kita ingin memastikan semua data dari satuan pendidikan benar-benar valid dan tidak ada masalah di belakang,” jelasnya.

Terkait jadwal pencairan yang sebelumnya ditargetkan berlangsung pada Agustus, Muhtar memastikan keterlambatan bukan disebabkan oleh persoalan ketersediaan anggaran. Menurutnya, penyesuaian jadwal lebih berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi data penerima dari masing-masing satuan pendidikan.

Selain persoalan pendataan, Disdikpora juga menghadapi tantangan teknis dalam proses pembukaan rekening bagi penerima yang masih berusia di bawah umur. Ketentuan perbankan mengharuskan pembukaan rekening anak dilengkapi identitas orang tua sebagai pendamping.

Kondisi tersebut menjadi persoalan bagi siswa yang berstatus yatim piatu atau tidak lagi memiliki orang tua kandung. Sebab, mekanisme perbankan belum sepenuhnya mengakomodasi pembukaan rekening menggunakan wali dengan skema qualitate qua (QQ).

Disdikpora kemudian menyiapkan mekanisme pendampingan agar kondisi tersebut tidak menghambat hak siswa memperoleh bantuan. Pemerintah daerah berupaya memberikan kemudahan bagi keluarga penerima yang mengalami kendala administratif.

Muhtar juga menyebut pengalaman penyaluran tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi. Salah satu kendala yang pernah terjadi adalah wali atau keluarga penerima berada jauh dari lokasi sekolah karena bekerja di kawasan perkebunan maupun pertambangan.

“Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, kendala keterlambatan biasanya terjadi karena wali atau keluarga berada di luar daerah, seperti bekerja di area perkebunan atau tambang. Untuk tahun ini, kita permudah. Jika keluarga atau walinya jauh, proses pendampingan pembukaan rekening cukup diwakili oleh kepala sekolah atau guru pendamping,” pungkasnya.

Dengan SK penerima yang telah diterbitkan dan proses rekapitulasi yang hampir selesai, Disdikpora PPU optimistis penyaluran KPC dapat berjalan sesuai target. 

Pemerintah daerah juga berharap mekanisme yang telah disiapkan mampu mengurangi persoalan administrasi sehingga bantuan dapat diterima peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima.  (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *