KTP-el Warga Asing di PPU Masih Terbatas, Disdukcapil Perketat Verifikasi
Gayamnews.com, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memperketat pemeriksaan dokumen dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing (WNA). Hingga kini, jumlah pemegang identitas tersebut di Benuo Taka masih sangat terbatas.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, memperkirakan hanya sekitar empat hingga lima warga negara asing yang memiliki KTP-el di daerah tersebut. Dua di antaranya baru mengurus dokumen kependudukan.
“Ada, kalau tidak empat, lima, lupa saya, yang jelas ada baru kemarin dua,” ujarnya, Minggu (26/10/2026).
Waluyo menjelaskan, penerbitan KTP-el bagi WNA tidak berlaku bagi setiap warga asing yang berkunjung atau bekerja di PPU. Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki izin tinggal tetap serta dokumen perjalanan dan kartu keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, petugas memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memproses permohonan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan identitas pemohon dan status keimigrasiannya memenuhi persyaratan penerbitan KTP-el.
“Kalau memang sudah lengkap, kita wajib membuatkan, tidak boleh tidak,” katanya.
Selain memeriksa dokumen, Disdukcapil PPU juga menyiapkan blangko khusus untuk melayani permohonan warga asing. Waluyo menyebut persediaan blangko tersebut terbatas, sehingga pihaknya perlu berkoordinasi dengan daerah lain apabila stok habis.
“Kalau stok blangko, kami juga pegang, tidak banyak, paling banter lima, kalau habis kita juga bisa pinjam ke Balikpapan,” jelasnya.
Menurut Waluyo, koordinasi antarkantor Disdukcapil menjadi salah satu cara untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi kependudukan. Dukungan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan operasional ketika persediaan di suatu daerah tidak mencukupi.
Meski jumlah pemohon WNA relatif sedikit, Disdukcapil PPU tetap memastikan setiap permohonan diproses sesuai ketentuan. Pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen keimigrasian menjadi bagian penting untuk menjaga ketertiban data kependudukan sekaligus memastikan penerbitan identitas dilakukan secara tepat. (Adv)






