Batasan Dana Kampanye Pilkada Kukar 2024
Kukar, Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara. KPU telah menetapkan batas maksimum penggunaan dana kampanye sebesar Rp 44,95 miliar.
Muhammad Rahman, Komisioner KPU Kukar yang menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini agar proses pemilihan tetap fair dan transparan.
“Setiap pasangan calon wajib mematuhi batasan dana kampanye agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses ini. Kami akan terus memantau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka,” ujar Rahman pada konferensi pers, Senin (14/10/2024).
Dana kampanye ini mencakup beragam kegiatan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dengan pemilih, serta pembuatan dan distribusi bahan kampanye. Jasa konsultasi dan kegiatan lain yang sesuai dengan regulasi juga termasuk dalam anggaran ini.
Rahman menjelaskan bahwa penggunaan dana kampanye diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Terdapat tiga sumber dana yang dapat digunakan oleh paslon, yaitu harta pribadi, sumbangan perseorangan, dan sumbangan dari badan hukum swasta. Batasan untuk sumbangan perseorangan adalah maksimal Rp 75 juta, sedangkan badan hukum swasta dapat memberikan hingga Rp 750 juta.
“Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah pengaruh finansial yang tidak seimbang dalam pemilihan,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya pelaporan yang teratur dan akurat. KPU menetapkan tiga tahap pelaporan: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Saat ini, KPU Kukar telah menerima LADK dari semua paslon, dan mereka menunggu LPSDK yang harus diserahkan paling lambat pada 24 Oktober.
“Batasan dana ini krusial untuk memastikan keadilan dalam pemilihan. Kami akan terus memantau agar pasangan calon melaporkan dana kampanye secara tepat waktu dan akurat,” tutup Rahman.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diinginkan masyarakat.
Sejak 25 September 2024, tiga pasangan calon (paslon) untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara telah memulai kampanye mereka. Kegiatan Kampanye akan berakhir di tanggal 23 November 2024.