Dua Perusahaan Pelayaran Disetop DPRD Kaltim Akibat Tabrakan Kapal di Jembatan Mahakam I
Samarinda, Gayamnews.com – DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah tegas menyikapi insiden tabrakan kapal yang mengakibatkan kerusakan Jembatan Mahakam I. Dua perusahaan pelayaran, PT Energi Samudra Logistic dan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, resmi dihentikan sementara operasionalnya.
Keputusan ini mulai diberlakukan sejak pukul 23.00 WITA pada hari kejadian, Sabtu, 26 April 2025, dan akan tetap berlaku sampai pihak berwenang memberikan rekomendasi teknis terkait kelayakan operasional.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan dalam rapat darurat bahwa kedua perusahaan telah berulang kali absen dari undangan klarifikasi yang dilayangkan DPRD.
“Batas waktu yang kami tetapkan tidak dipatuhi. Bahkan, perwakilan yang hadir tidak membawa solusi konkret. Maka, kami putuskan menghentikan sementara aktivitas mereka,” tegas Panrecalle saat ditemui, Jumat (2/5/2025).
Kerusakan pada bagian bawah Jembatan Mahakam I telah menyebabkan area tersebut ditutup sepenuhnya, sementara kondisi bagian atas jembatan masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari Dinas Perhubungan.
“Jika bagian bawah dianggap tidak layak, maka harus ditutup total. Untuk atasnya, kami tunggu hasil asesmen teknis,” lanjutnya.
DPRD pun menyerukan agar Aparat Penegak Hukum turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya unsur pelanggaran dalam peristiwa ini.
“DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk mengadili, tapi kami punya tanggung jawab untuk memastikan ada tindak lanjut hukum bila ditemukan unsur kelalaian,” ujarnya.
Sabaruddin juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut serta dalam mengawasi proses penyelesaian kasus ini.
“Kita butuh pengawasan bersama. Perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan tanpa memenuhi tanggung jawab sosial,” ucap politisi dari Fraksi Gerindra itu.
Dalam catatan, PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra ternyata pernah terlibat dalam empat kejadian serupa sebelumnya. Kini, perusahaan itu menghadapi tuntutan ganti rugi senilai Rp35 miliar dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Sementara itu, PT Energi Samudra Logistic bersama PT Pelindo diminta segera menentukan nilai kompensasi atas kerusakan terbaru.
Rapat darurat yang diadakan turut melibatkan pihak-pihak terkait secara daring, seperti perwakilan dari Kementerian PUPR, Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum Pemprov, serta instansi teknis lainnya.
“Tidak ada yang kami tutupi. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan,” tegas Panrecalle lagi.
Walaupun Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan, DPRD menilai sikap eksekutif daerah belum cukup tegas.
“Sejak awal kami sudah memberi rekomendasi. Berdasarkan UU No. 23/2014, kepala daerah wajib menegakkan aturan dengan tegas,” katanya.
Keputusan akhir tentang kelayakan Jembatan Mahakam I untuk dilalui kendaraan bermotor akan didasarkan pada hasil asesmen dari Dinas Perhubungan.
Penutupan sementara bagian bawah jembatan ini disebut sebagai bukti komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan publik.
“Jika perusahaan masih tidak patuh, kami akan teruskan masalah ini ke pemerintah pusat,” pungkas Sabaruddin Panrecalle. (Adv)









