3,0 Kilogram Barang Bukti, Polres Berau Ringkus 12 Pengedar Sabu
Berau,Gayamnews.com – Polres Berau gelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Jumat (12/12/2025). Dalam kegiatan ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti sebesar 3,00 kilogram sabu yang disita dari tersangka.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan, kasus yang diungkapkan kali ini merupakan hasil dari penangkapan tanggal 20 november hingga 10 desember 2025. Sedangkan kasus yang terungkap yakni 9 perkara dari 12 tersangka yang ditetapkan.
“Jadi kami menindak kasus narkotika selama 20 hari yang berhasil adalah 9 perkara dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.
Ia juga membeberkan pada kasus ini apabila diestimasikan dari jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan. Polres Berau telah menyelamatkan banyak nyawa dari ancaman narkoba di Bumi Batiwakkal.
Berdasarkan data yang dipaparakan olehnya, AKBP Ridho membeberkan 14.351 jiwa berhasil diselamatkan dengan kalkulasi 0,2 gram setiap pemakai dari jumlah BB 2.870,26 gram.
“Kalau diestimasikan Polres Berau berhasil menyelamatkan 14.351 dari 0,2 gram pemakai,” terangnya.
Sementra itu, KasatNarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyampaikan 12 tersangka yang diamankan, semua berprofesi sebagai pengedar dengan jaringan yang berbarbeda. Pasalnya berdasar hasil penyelidikan barang haram tersebut disalurkan oleh bandar yang berasal dari negara tetangga yakni daerah tawau Malaysia.
“Tersangka memiliki jaringannya masing-masing dalam penyebaran sabu ini,” kata AKP Agus.
Atas perbuatan nya tersebut, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dangan minimal hukuman penjara 5 tahun atau maksimal 20 tahun.(*)








