banner Iklan

Ada Sanksi Potong Gaji Bagi ASN Yang Tak Disiplin di Kabupeten Berau !

ilustrasi (dok : istimewa)

Berau,Gayamnews.com – Penggunaan Aplikasi iPresesi, sebagai absensi online terhadap seluruh ASN di Kabupaten Berau untuk mengkonfirmasi kehadiran bekerja ke kantor, memacu seluruh OPD disetiap instansi, lebih disiplin dalam ketepatan waktu. 

Usai aplikasi tersebut, disosialisasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Berau, pada (13/01/2025), kini hanya tinggal proses penginputan data seluru ASN yang bertugas.

Beberap sanksi telah menanti bagi ASN yang melanggar masalah kedisiplinan, berdasarkan pengaturan yang telah dirancang pada Aplikasi tersebut, dalam menkonfirmasi kehadiran.

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi menyebutkan, saat ini Aplikasi ipresesi masih dalam tahap penginputan data seluruh ASN yang ada di Berau, ia juga menjelaskan para operator yang bertugas meninput data di masing-masing OPD telah diberikan pelatihan dalam menggunakan aplikasi tersebut. 

“Kami sudah melakukan sosila dan melatih teman-teman operator perangkat daerah untuk menginput data ASN di setiap instansinya masing-masing, setelah itu kami akan melakukan sosialisasi kepada kepala OPDnya untuk bagaimana memvalidasi pegawai,” jelasnya.  

“Karena jika tidak di validasi meskipun pegawai masuk kerja, ia tidak terhitung hadir dalam berkerja, konsekunsinya gaji pegawai akan di potong,” kata Didi kepada gayamnews, pada Selasa (14/01/2025). 

Ia juga mengatakan, sanksi atas ketidak disiplinan yang dapat menyebabkan pemotongan gaji, ketika menggunakan aplikasi ini, telah ia  uji coba sendiri melalui ponsel pribadinya. Sehingga para ASN tidak bisa lagi mangkir saat bertugas.

“Saya sudah mencoba, ketika terlambat beberapa menit, hari ini saya bisa melihat dipotong sekian persen, termasuk saya apsen diluar radius kantor itu juga akan ada konsekuensi,” ungkapnya.  

Aplikasi itu juga telah terkoneksi lansung dengan pihak BKPSDM Kabupaten Berau. Sehingga segala aktivitas yang mencakup kedisiplinan bekerja semua telah termonitor. 

“Jadi nanti tidak ada lagi pegawai dengan kualitas berbeda, yang rajin berbeda dengan yang malas-malasan namun menerima gaji yang sama, karena berdasarkan apsensi digital ini,” ujarnya. 

Didi pun juga menuturkan, setiap klasifikasi sanksi kelalainan tugas, ada perhitungannya tersediri bagi para ASN dan tidak disamaratakan. 

“Terlambat itu dipotong 0,5 persen, sedangkan satu hari tanpa keterangan itu 3 persen, bahkan pulang kerja tidak sesuai waktu 0,5 persen pun juga berlaku. Tolerasin Peraturan Bupati  (Perbup) itu kan jam masuk 7.45 apabila lewat maka sudah pasti 0,5 berlaku, begitu juga dengan pulang kan aturannya 4.45, jadi kalau apsen pulang kurang dari itu, maka juga akan terpotong,” paparnya. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *