banner Iklan
banner Iklan

Anggota DPRD Berau Ikuti Orientasi, BPSDM Kaltim: Bekal Untuk Pahami Tugas dan Wewenang

Suasana Orientasi Anggota DPRD Berau (dok.ist)

Berau, Gayamnews.com — Orientasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau masa jabatan 2024 – 2029 dilaksanakan. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau tergabung dalam mengikuti Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Angkatan III dan IV untuk Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota. Orientasi ini dilakukan selama lima hari di Hotel Fugo Samarinda, dari tanggal 16 – 20 September 2024.

Kepala BPSDM Provinsi Kaltim, Nina Dewi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Orientasi ini akan memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi, dan tugas-tugas. Yang akan dijalani oleh Anggota DPRD selama masa jabatan.

“Adapun tujuan penyelenggaraan Orientasi adalah untuk membekali Anggota DPRD agar mampu, Memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota, Meningkatkan wawasan kebangsaan, Meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD,” ucapnya.

Pada kegiatan ini diisi oleh Narasumber/Fasilitator/ Pengajar yang telah memiliki Sertifikat Training of Trainers berasal dari BPSDM Provinsi Kaltim dan Universitas Mulawarman.

“Harapannya selama orientasi ini, anggota DPRD akan mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme kerja DPRD. Hak dan kewajiban sebagai anggota dewan, serta berbagai aspek penting lainnya. Yang akan mendukung anggota DPRD dalam menjalankan tugas dengan efektif,” harap Nina Dewi.

Kemudian, Staf ahli Gubernur Bidang Politik Hukum dan Keamanan Arih Frananta Filipus Sembiring mewakili Pj. Gubernur Kaltim mengungkapkan, bahwa Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah. Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan orientasi ini merupakan langkah yang begitu penting bagi para anggota legislatif. Khususnya dalam memahami dan menginternalisasi ruang lingkup fungsi, tugas, dan wewenang yang diamanatkan kepada DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan tugas tersebut, penting bagi setiap anggota DPRD untuk memiliki wawasan kebangsaan yang kokoh. Integritas yang kuat, serta moralitas yang tinggi.

Arih Frananta Filipus menjelaskan, bahwa kegiatan ini diharapkan mampu memahami kepemimpinan. Serta komunikasi politik secara dinamis. Sehingga dapat berjalan berimbang diantara pemerintah daerah bersama anggota DPRD.

“Diharapkan nanti agar anggota DPRD yang menjalani orientasi, mampu melaksanakan sinkronisasi antara DPRD yang ada di Kaltim dan eksekutif. Dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *