banner Iklan

Didampingi Sekda, Bawaslu Berau Memastikan Rumah Dinas Pejabat Yang Mengikuti Pilkada 2024 Telah Kosong Selama Masa Cuti Kampanye

Bawaslu Berau dan Sentra Gakkumdu Berau Didampingi Sekda Berau saat Melakukan Sidak (dok.gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tiga rumah dinas pejabat Berau yang menjadi calon peserta Pilkada 2024 mendatang, pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana memimpin Sidak tersebut. Bersama dengan staff, Sentra Gakkumdu Berau, serta didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said.

Sidak pertama dilakukan di rumah dinas Bupati Berau, Sri Juniarsih. Selanjutnya, Bawaslu bergerak ke rumah dinas Wakil Bupati Berau, Gamalis. Terakhir, berpindah ke rumah dinas mantan Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Sesaat setelah Sidak, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, menyampaikan bahwa Sidak tersebut selain untuk inventarisasi aset daerah. Seperti, mobil dinas yang diberikan selama ketiga peserta Pilkada menjabat.

Bawaslu Berau juga memastikan, bahwa ketiga peserta tersebut tidak lagi menempati rumah dinas. Hal itu dikarenakan, sedang melakukan cuti kampanye sejak 25 September lalu.

“Dari ketiga peserta ini, semua sudah tidak lagi tinggal di rumah dinas. Bahkan, petahana Sri Juniarsih sudah seminggu lalu sudah meninggalkan rumah dinas,” ujarnya.

“Adapun untuk aset berupa kendaraan masing-masing calon terpantau ada di halaman rumah. Semua lengkap, tidak ada yang kurang,” sambungnya.

Ira Kencana juga menyebutkan, secara keseluruhan tidak ada temuan yang sifatnya mengarah ke pelanggaran. Keseluruhannya telah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Timnya pun memastikan, bahwa dari keseluruhan pegawai yang PNS ataupun pegawai tidak tetap. Yang “diberikan” tugas untuk mengurus keperluan rumah tangga para pejabat daerah itu tidak ada yang mengikuti agenda politik para peserta Pilkada. Selama cuti tersebut berlangsung.

“Selama mereka ini masih menerima gaji dari pemerintah daerah, baik kepala rumah tangga, supir, maupun ajudan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan politik selama mereka cuti,” jelasnya.

Tidak lupa, dirinya mengingat kan kepada para pegawai yang bertugas bersama petahana, maupun Madri Pani. Untuk tetap bersikap netral, dikarenakan ketika para pegawai tersebut terlihat mengikuti agenda politik. Maka, akan terdapat sanksi yang diberikan kepada pegawai yang tidak netral.

“Sanksinya akan dikaji sesuai dengan pelanggarannya. Apakah itu sanksi administrasi, teguran, hingga sanksi pidana. Untuk itu kami imbau, tetap netral,” tegasnya.

Kemudian, Sekda Berau, Muhammad Said meminta kepada Bawaslu Berau dan jajarannya. Agar tidak segan-segan dan ragu dalam menindak ASN yang kedapatan mengikuti agenda politik para calon bupati dan wakil bupati Berau.

Menurutnya, imbauan kepada ASN di lingkup Pemkab Berau untuk tetap netral serta tidak berpolitik praktis, sudah sering dan berulang kali disampaikan.

“Saya setuju. Kalau ada ASN yang melanggar tindak saja. Saya sangat mendukung penuh penerapan sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak netral,” tutupnya. (mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *