Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UNMUL
Samarinda — Kasus ini bermula 18 September 2023 lalu, Satgas PPKS Unmul menerima pengaduan melalui link resmi pengaduan.
Telaah awal mereka, aduan tersebut diindikasikan sebagai kasus kekerasan seksual berupa tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 76D jo Pasal 81 (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Berdasarkan itu, SATGAS PPKS mendampingi korban untuk melapor di Polresta Samarinda (Surat Tanda Penerimaan Laporan No LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR).
Tepat pada Senin (4/3/2024), digelar sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Samarinda. Baik saksi maupun korban didampingi perwakilan Satgas PPKS.
Sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat seorang terduga pelaku inisial K terhadap mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) akhirnya digelar Senin (4/3/2024) siang.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan para saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Samarinda.
Penanganan kasus kekerasan seksual di Universitas Mulawarman, lanjut Satgas PPKS dalam keterangannnya, tidak hanya menangani kasus secara hukum namun, pun memantau perkembangan mental dan psikologis pelapor.
Divisi Pendampingan Satgas PPKS aktif melakukan konseling dan pendampingan kepada pelapor bekerjasama dengan UPTD PPA.
Dalam keterangan tertulisnya, Satgas PPKS Unmul menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penanganan terhadap kasus ini, kendati pelaku bukan merupakan bagian dari civitas akademik Universitas Mulawarman.
Diketahui, terduga korban kasus ini adalah mahasiswa Unmul yang masih berusia 17 tahun sehingga masih berstatus sebagai anak. Sementara terduga pelaku adalah seorang laki-laki inisial K, bukan mahasiswa Unmul.
‘’Dikarenakan perbuatan pelaku telah melibatkan mahasiswa Universitas Mulawarman sebagai korban, sehingga tetap merupakan bagian dari civitas akademik Universitas Mulawarman, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,’’ kata Koordintator Divisi Advokasi Satgas PPKS Unmul, Orin Gusta Andini, melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024) petang.
‘’Kami mengapresiasi semua pihak yang telah melakukan penanganan kasus ini dengan cepat dan responsif, terutama kepada Polresta Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda. Termasuk para saksi yang telah bersedia bekerja sama selama berlangsungnya penanganan kasus ini hingga sampai ke persidangan,’’ sebut mereka.
Satgas PPKS menyebut terus mendukung proses peradilan kasus ini di Pengadilan Negeri Samarinda agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban.
Mereka pun mendorong agar seluruh warga kampus turut berperan dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di Universitas Mulawarman, termasuk memberikan dukungan kepada korban korban kekerasan seksual.
Pengadu dalam hal ini korban merupakan mahasiswa unmul yang berusia 17 tahun sehingga masih berstatus sebagai anak. Hal ini bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Berselang 2 hari, yakni 20 September 2023, Satgas PPKS Unmul terus berkoordinasi dengan Polresta Samarinda, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, kemudian melakukan penangkapan kepada laki-laki berinisial K berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No Sp. Kap / 228 / IX / 2023.