Disnakertrans PPU Siapkan Layanan Online Kartu AK-1, Warga Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor
Gayamnews.com, Penajam – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyiapkan digitalisasi layanan kartu pencari kerja atau AK-1. Melalui sistem yang dikembangkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor untuk menyerahkan berkas.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P2NAKERTRANS) Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, mengatakan pengembangan aplikasi tersebut masih dalam tahap penyempurnaan. Setelah sistem siap, pihaknya akan menyosialisasikan tata cara penggunaan layanan kepada masyarakat.
“Kalau sekarang, masyarakat masih harus membawa berkas ke sini. Ke depannya, tidak perlu lagi. Cukup diunggah melalui aplikasi saja,” ujar Eko, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, pemohon nantinya dapat membuka situs layanan, mengisi data diri, kemudian mengunggah dokumen persyaratan. Petugas Disnakertrans selanjutnya memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas sebelum memproses permohonan.
“Nanti pencari kerja membuka website kami, kemudian mengisi data dan mengunggah berkas di situ. Setelah itu, kami verifikasi secara online,” jelasnya.
Eko menegaskan, digitalisasi tidak menghilangkan tahapan pemeriksaan administrasi. Setiap dokumen yang masuk tetap harus melalui verifikasi petugas agar penerbitan kartu AK-1 sesuai dengan ketentuan.
“Yang mengunggah berkas itu pencari kerja sendiri. Nanti ada admin dari kami yang memverifikasi. Jadi, prosesnya tetap melalui pemeriksaan dari petugas,” katanya.
Menurutnya, layanan daring akan membantu pencari kerja yang tinggal jauh dari kantor Disnakertrans, termasuk warga Kecamatan Sepaku. Mereka dapat mengurus dokumen dari tempat masing-masing tanpa harus mengeluarkan waktu dan biaya perjalanan hanya untuk menyerahkan berkas.
“Misalnya warga dari Sepaku, kasihan kalau harus datang ke sini hanya untuk mengurus kartu. Kalau sudah online, mereka bisa mengunggah berkas dari tempat masing-masing,” ungkap Eko.
Meski demikian, Disnakertrans tetap menyediakan pelayanan langsung bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Petugas juga akan membantu pemohon yang mengalami kendala, seperti lupa alamat surat elektronik atau kesulitan mengakses layanan.
“Kalau memang tidak bisa, tetap kita bantu di sini. Jangan sampai masyarakat yang belum paham teknologi justru kesulitan mengurus kartu kuning,” tegasnya.
Saat ini, Disnakertrans PPU bersama Diskominfo masih menyempurnakan aplikasi sebelum melaksanakan sosialisasi dan menerapkan layanan secara lebih luas. Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap pengurusan kartu AK-1 menjadi lebih praktis, efisien, dan mudah dijangkau pencari kerja di seluruh wilayah PPU. (Adv)






