Disnakertrans PPU Tangani 17 Perselisihan Kerja, Pekerja Diminta Pahami Isi Kontrak

Gayamnews.com, Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menangani 17 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang Maret hingga September 2026. Persoalan tersebut meliputi pemenuhan hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Selain menangani perselisihan, Disnakertrans PPU juga menerima tujuh permohonan klarifikasi dan konsultasi dari pekerja. Kondisi ini menjadi perhatian karena masih ada pekerja yang belum memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan sebagian pekerja baru memeriksa kembali kontrak ketika menghadapi masalah dengan perusahaan. Mereka kemudian menemukan ketentuan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan atau hak yang seharusnya diterima.

“Sebagian pekerja tidak membaca isi kontrak saat penandatanganan. Begitu ada masalah, baru kontrak tersebut dibaca ulang. Di situlah baru menyadari ada yang tidak sesuai,” katanya, Senin (26/10/2026).

Menurut Juzlizar, persoalan lain berkaitan dengan tuntutan uang pesangon. Sebagian pekerja memilih tidak mempersoalkan haknya selama masa kontrak masih berlangsung karena khawatir perusahaan tidak memperpanjang hubungan kerja.

Namun, ketika kontrak berakhir dan perusahaan memutuskan tidak memperpanjangnya, pekerja mulai mengajukan tuntutan.

“Begitu masa kontrak per 10 bulan atau per tahun selesai dan ternyata tidak diperpanjang, baru mereka mengajukan tuntutan,” jelasnya.

Juzlizar menjelaskan, Disnakertrans memfasilitasi penyelesaian perselisihan setelah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan. Dalam proses tersebut, Disnakertrans memberikan anjuran tertulis kepada kedua pihak sebagai bahan pertimbangan penyelesaian.

“Kami sebatas memberikan anjuran tertulis bagi kedua pihak. Jika anjuran tersebut tidak disepakati, pihak yang berselisih dipersilakan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya.

Karena itu, Disnakertrans PPU mengimbau pekerja membaca dan memahami seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui hak dan kewajibannya serta dapat mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *