Jatam Nila PJ Gubernur Kaltim Tak Memiliki Keseriusan Dalam Memberantas Tambang Ilegal
Kaltim, Gayamnews.com – Pikiran PJ Guberbur Kaltim, Akmal Malik dinilai sangat menyesatkan menurut Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim). Pernyataan itu dilontarkan pihak Jatam Kaltim, Mareta Sari, usai Akmal menyatakan bahwa dirinya tidak mampu melarang penambangan ilegal di Bumi Etam atas dasar tanah mereka sendiri.
Alasan kesesatan pikiran Pj Gubernur Kaltim itu, menurut Jatam lantaran pernyataan tersebut menunjukkan minimnya keseriusan Pemprov memberantas praktik tambang ilegal, yang jelas-jelas sangat merugikan negara dan merusak lingkungan.
Sedangkan, menurut Eta, otak yang waras akan mengatakan bahwa pemerintah selaku pemegang otoritas, harusnya punya cara untuk menindaki seluruh aktivitas yang bertentangan dengan regulasi, apalagi pertambangan ilegal yang kini sangat marak di Kaltim.
“Statement pak Pj menunjukkan Pemprov Kaltim tidak memiliki keberpihakan untuk memberantas tambang ilegal ini,” ujarnya.
Yang Harus Dilakukan Pemprov
Selain itu, Eta menegaskan, walaupun kewenangan menindak para penambangan ilegal bukan sepenuhnya di tangan Pemprov, namun mereka dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kan ada kepolisian. Ada pengadilan. Dinas Pertambangan dan ESDM. Sebenarnya banyak pihak yang bisa digandeng untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas dia.
Eta juga menyoroti pernyataan Akmal terkesan membenarkan praktik penambangan ilegal, yang merupakan pelanggaran luar biasa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kalau pak PJ mengatakan mereka menambang di tanahnya sendiri, berarti pak PJ turut mengamini pertambangan ilegal ini, padahal kan ini sama dengan pencurian,” tegasnya.
Untuk itu, pernyataan Akmal yang mengaku ingin melakukan pendekatan kemanusiaan atau secara persuasif kepada para pihak penambang ilegal, juga merupakan kekeliruan yang jelas.
“Lahh untuk apa melakukan pendekatan persuasif sama mereka sementara ini ilegal? Menurut kami itu sangat keliru,” ujarnya dengan nada keheranan.
Eta menambahkan dari data yang dikumpulkan Jatam Kaltim menunjukkan pada 2022, terdapat 168 titik tambang ilegal yang tersebar di seluruh Provinsi Kaltim.
“Kalau yang ilegal, data kami sekitar 168 titik. Itu data hingga 2022,” singkatnya.
Pernyataan PJ Gubernur Kaltim
Diketahui, sebelumnya Akmal mengaku tidak bisa berbuat apa-apa soal tambang ilegal selain pendekatan kemanusiaan.
Pun sangat marak, Akmal masih tetap meyakini perlunya pendekatan persuasif kepada para penambang.
“Kita membutuhkan pendekatan-pendekatan yang lebih humanis dan persuasif lah kepada pihak-pihak (yang menambang-red),” ucapnya saat ditanyai katakaltim, Rabu 8 Januari 2025 di Samarinda.
Lebih jauh dia bahkan mengatakan tidak mampu melarang para penambang, sekalipun ilegal. Alasannya, tanah Bumi Etam ini adalah tanah milik mereka.
“Kita tidak bisa melarang mereka untuk menambang di tanahnya sendiri. Orang tanahnya sendiri kok,” tukas dia.
Pun demikian, Akmal menyampaikan semua itu adalah urusannya di pusat. Daerah sulit mengambil langkah-langkah untuk memberantas masalah ini.
“Itu urusannya di Kementerian, bukan kita,” tukasnya singkat.
Kecuali, sambung dia, dalam hal penegakan hukum, Akmal menyatakan terus berupaya memaksimalkannya.
“Kalau kita pastinya ada penegakan hukum. Kalau itu menyangkut kerusakan lingkungan, kita turun kok. Bagi saya ini persoalan penegakan hukum,” pungkanya. (*)

