banner Iklan

Korupsi Dana Proyek Fiktif 143 Miliar, Inisial KMR Salah Satu Anggota DPRD Kaltim Terlibat

Tersangka kasus korupsi dana proyek fiktif (dok.Istimewa)

JAKARTA, Gayamnews.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap skandal besar proyek fiktif senilai lebih dari Rp431 miliar yang melibatkan kerja sama antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sembilan perusahaan swasta. Dalam penyidikan terbaru, nama seorang anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan, berinisial KMR, turut terseret dan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Berdasarkan rilis resmi Kejati DKI Jakarta, proyek-proyek tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2018 dan dikerjakan melalui empat anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta. Meski tercatat sebagai proyek pengadaan barang dan jasa, penyidik menemukan fakta bahwa seluruh kegiatan itu tidak pernah direalisasikan alias fiktif.

Skema yang dijalankan dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom, yang seharusnya hanya berfokus pada pengembangan di bidang telekomunikasi. Namun, anak-anak usaha Telkom justru menjalin kerja sama di luar bidang tersebut dengan sembilan perusahaan swasta untuk proyek-proyek yang tidak pernah ada.

“Telah ditetapkan dan dilakukan tersingkir terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani, Senin (12/5/2025

Berikut rincian nilai proyek dari perusahaan-perusahaan yang terlibat:

1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset: Rp64,44 miliar

2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage: Rp22 miliar

3. PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan instalasi elektronik: Rp60,5 miliar

4. PT Green Energy Natural Gas – Sistem pengolahan gas: Rp45,27 miliar

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Sistem rantai pasok pintar: Rp13,2 miliar

6. PT Forthen Catar Nusantara – Peralatan pemeliharaan: Rp67,41 miliar

7. PT VSC Indonesia Satu – Layanan visa ke Arab Saudi: Rp33 miliar

8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang kerja di SCBD: Rp114,94 miliar

9. PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring dan alat CT scan: Rp10,95 miliar

Dengan total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp431,7 miliar.Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025, di antaranya adalah pejabat internal Telkom serta pimpinan perusahaan swasta yang diduga terlibat langsung dalam proyek fiktif tersebut.

Mereka adalah:

1. AHMP – Mantan General Manager Financial Management Service PT Telkom

2. HM – Mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom

3. AH – Eks Eksekutif Account Manager PT Infomedia

4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi

5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta

6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa

7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri

9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Nama KMR menjadi perhatian publik setelah ia muncul dalam konferensi pers Kejati DKI Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan. Berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025, KMR resmi ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengendali dua perusahaan yang terlibat dalam skema proyek fiktif tersebut.

Kejati menegaskan bahwa persekongkolan ini menunjukkan adanya praktik kolusi yang serius antara BUMN dan pihak swasta, serta bentuk penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Proses penyidikan masih berlangsung dan Kejati tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *