banner Iklan
banner Iklan

KPU Berau Gelar Pencabutan Nomor Urut: MP-AW Nomor 1 Dan Sragam Nomor 2

Paslon Saat Melakukan Pencabutan Nomor Urut di KPU Kabupaten Berau (dok.mit/gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau lakukan rapat pleno terbuka terkait pencabutan nomor. Untuk Pasangan Calon (PASLON) Bupati dan Wakil Bupati Berau tahun 2024. Berlokasi di halaman Kantor KPU Berau, Tanjung Redeb pada (23/9/2024).

Sebelumnya KPU Berau telah melakukan rapat pleno tertutup terkait penetapan Bapaslon menjadi Paslon. Yang dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Berau.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyampaikan bahwa tahapannya ialah tanggal 22 September untuk penetapan dan pada 23 September 2024 pengundian nomor urut untuk Paslon.

“Tahapannya tanggal 22 itu penetapan bakal pasangan calon. Jadi sampai dengan tanggal 22 tadi malam kita sudah menetapkan. Kemudian tahapan tanggapan masyarakat juga sudah lewat. Kemudian pada hari ini tanggal 23 September 2024,” ucapnya.

Hingga waktu tanggapan masyarakat berakhir. Tidak ada terjadi tanggapan yang dilakukan sehingga pengundian nomor urut dapat dilakukan.

Pada pencabutan nomor urut Paslon Madri Pani (MP) dan Agus Wahyudi (AW) mendapatkan nomor urut 1. Sementara itu, untuk Paslon Sri Juniarsih dan Gamalis (SRAGAM) mendapatkan nomor urut 2.

Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/6403/2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024.

“Nomor urut saat pencabutan Pasangan Calon Madri Pani dan Agus Wahyudi. Kemudian nomor urut dua Sri Juniarsih bersama Gamalis,” ungkap Budi Harianto.

Dirinya juga menyebutkan bahwa untuk tanggal 25 September tahun 2024. Akan memasuki tahapan kampanye untuk kedua Paslon.

“Selanjutnya nanti tanggal 25 masuk tahapan kampanye sampai dengan 23 November,” jelasnya.

“Ya, maka dari itu kepada pasangan calon itu harus mendaftarkan tim kampanyenya,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa, kedua Paslon harus mendaftarkan tim kampanye. Sebelum, masuk masa kampanye. Yang dimulai sejak selesai pencabutan nomor hingga waktu kampanye yang akan datang.

“Baik itu tim kampanye kabupaten, kecamatan, maupun kampung. Untuk dapat mendaftarkan diri, silahkan tim mereka dan juga didaftarkan ke KPU,” tegasnya.

Maka dari itu, sehari sebelum masuk kampanye itu harus didaftarkan. Termasuk media sosial sehingga pada waktunya nanti Paslon tinggal melakukan kampanye.

“Pendaftaran tersebut termasuk dengan media yang didaftarkan itu maksimal 20 tim tiap media, yang akan digunakan untuk kampanye pada waktunya,” pungkasnya. (mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *