KPU Kaltim Beri Tenggat Waktu untuk Perbaikan Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024
Kaltim, Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menekankan pentingnya kepatuhan para pasangan calon (paslon) dalam melaporkan penggunaan dana kampanye. Untuk itu, KPU memberikan kesempatan bagi seluruh paslon Pilkada 2024 agar memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diserahkan, jika masih terdapat kekurangan.
Kesempatan ini terbuka hingga batas waktu 25 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menyampaikan bahwa perbaikan laporan dana kampanye ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana dalam pemilu.
“Kami memberikan waktu yang cukup bagi paslon untuk melengkapi LPSDK mereka melalui sistem aplikasi Sikadeka,” ungkap Suardi di Kantor KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda (26/09/2024)
Ia juga menambahkan bahwa setiap pasangan calon diharapkan memanfaatkan tenggat waktu ini sebaik-baiknya agar tidak ada kekurangan dokumen yang dapat mempengaruhi validitas laporan mereka.
Menurut Suardi, KPU Kaltim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang diunggah. Jika ditemukan kekurangan, KPU akan memberikan tanda terima perbaikan pada 25 Oktober 2024.
“Paslon yang mendapatkan pemberitahuan tersebut diwajibkan untuk melengkapi dokumen paling lambat pada 26 Oktober 2024, tepat pukul 23.59 WITA,” jelasnya.
Setelah proses perbaikan selesai, KPU akan mengumumkan hasil akhir pemeriksaan LPSDK pada hari yang sama, 26 Oktober 2024.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU Kaltim untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Dengan adanya pelaporan dan perbaikan ini, kami ingin memastikan bahwa semua paslon bertanggung jawab dalam penggunaan dana kampanye mereka,” tegas Suardi.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam laporan dana kampanye sangat penting untuk menciptakan suasana pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, KPU Kaltim meminta kerja sama dari semua paslon agar segera melakukan perbaikan bila diperlukan, sehingga tidak ada hambatan dalam tahapan selanjutnya.
Dengan regulasi yang ketat ini, KPU berharap Pilkada 2024 di Kalimantan Timur dapat berlangsung dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.