Legislator Kaltim Dorong Penegasan Substansi Sengketa Wilayah Kampung Sidrap
Samarinda, Gayamnews.com – Perselisihan batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat, kali ini terkait klaim atas Kampung Sidrap yang berada di dalam kawasan Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, wilayah administratif Kutim.
Agusriansyah, anggota DPRD Kaltim yang membidangi daerah pemilihan Bontang, Kutim, dan Berau, menyatakan pentingnya memperjelas pokok permasalahan dalam konflik batas ini.
Ia menilai polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan jika semua pihak mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Mereka yang lebih tahu ini persoalan substansinya sebenarnya apa. Kalau saya melihatnya, sebenarnya kalau duduk bareng kita tidak mendiskusikan lagi soal batas wilayah, lebih baik fokus saja kesejahteraan dan pembangunan,” ujar Agusriansyah, Selasa (20/5/2025).
Meski memiliki latar belakang sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Kutim, Agusriansyah memilih untuk tidak memberikan pernyataan pasti terkait posisi Kampung Sidrap secara administratif. Namun, ia menegaskan bahwa menurut ketentuan hukum, wilayah tersebut sah berada di bawah kewenangan Kutim.
“Saya tidak punya hak subjektifitas untuk menentukan harus ikut mana. Ya saya kembalikan ke peraturan saja, karena apapun masalahnya selalu kembali ke aturan. Tapi persoalannya terkesan rebutan wilayah padahal regulasi mengatur itu memang wilayah Kutim,” jelasnya.
Ia juga menanggapi pendekatan Pemerintah Kota Bontang yang lebih menekankan pada pembangunan fisik kepada warga Kampung Sidrap.
Menurutnya, jika Bontang memang peduli terhadap masyarakat di kawasan tersebut, seharusnya bantuan diberikan dalam bentuk dukungan sosial tanpa menyentuh aspek pembangunan fisik.
“Layani saja dalam sisi sosialnya. Tidak usah dalam sisi infrastrukturnya, kan enggak boleh kan? Yaitu infrastruktur yang ada di SPK, silakan Kutim (yang ambil alih). Jadi apanya yang menjadi persoalan?” tegas Agusriansyah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah memiliki rencana untuk meningkatkan status Kampung Sidrap menjadi desa definitif. Peningkatan ini akan diikuti oleh pengembangan sarana dan prasarana, termasuk dukungan untuk sektor pertanian dan peternakan warga.
“Saya rasa itu solusinya dan itu sudah disampaikan oleh Bupati Kutim. Jadi, menurut saya tidak ada persoalan sih sebenarnya,” tutupnya. (Adv)
