banner Iklan
banner Iklan

Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Berau Himbau Paslon Taati Peraturan

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana (dok.mit/gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024 memasuki masa kampanye. Maka dari itu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Berau memberikan himbauan kepada kedua Pasangan Calon (Paslon) untuk menaati peraturan.

Tahapan kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November tahun 2024. Dengan dibagi menjadi dua zona untuk menghindari adanya tabrakan dua jadwal antar kedua Paslon.

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menyampaikan bahwa kedua Paslon wajib untuk menaati peraturan. Dengan merujuk PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang tahapan kampanye.

“PKPU terbaru sudah terbit dan menetapkan aturan-aturan di dalam sampahnya. Terkait dengan nominal hadiah dan lain-lain harus sesuai dengan aturan KPU. Kami menghimbau terlebih dahulu agar Paslon dan pendukungnya tidak melakukan sesuatu yang di luar peraturan,” ucapnya.

Ira Kencana menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal. Serta tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye. Kemudian, terkait batasan nominal hadiah jika ada perlombaan yang dilakukan Paslon.

“Hadiah maksimal nya 1 juta, jika ada perlombaan pada kampanye Paslon. Selanjutnya, larangan-larangan lainnya yang sesuai dengan aturannya, dilarang apabila Paslon berkampanye di tempat ibadah atau di tempat fasilitas pemerintah atau di tempat sekolah, semua itu dilarang,” jelasnya.

Dirinya mengharapkan, untuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Kemudian ketika menemukan pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye dapat melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Berau.

“Bawaslu mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pilkada ini. Kami meminta masyarakat untuk kita sama-sama mengawasi bersama. Agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak kita inginkan,” harapnya.

Bawaslu Berau, juga menyebarkan barcode yang dapat diakses masyarakat. Kemudiannya, akan langsung tersambung kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

“Bawaslu telah menyediakan barcode yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat apabila menemukan pelanggaran. Kemudian, masuk ke dalam Bawaslu Kaltim,” ungkapnya.

“Ya kami kemarin sosialisasi kemana-mana itu ya di instansi dan lain-lain. Kami juga menyebarkan ini barcode yang bisa dihubungi atau nomor WA untuk dihubungi,” tandasnya. (mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *