banner Iklan

NU Akan Kelola Lahan Tambang Sekitar 26 Ribu Hektar di Kaltim

Ilustrasi (dik.Istimewa)

Kaltim, Gayamnews.com – Pengurus Besar Nahdatu Ulama (PB NU) telah membentuk PT. Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN), sebagai perusahaan yang akan mengelola Pertambangan Batu Bara di Kalimatan Timur, dengan lahan sekitar 26 ribu hektar luas konsesi. 

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan,  bahwa saham usaha yang dimiliki oleh peruhaan tersebut berasal dari koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga.

Saat ini pihaknya tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi lahan. Gus Yahya menambahkan terkait reklamasi, pihaknya juga sedang mencari investor untuk membantu pendanaannya.

“Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” katanya saa jumpa perss, pada (5/01/2025).

Meski demikian, katanya, wilayah izin usaha pertambangan sudah terbit, sehingga proses untuk mendapatkan izin usahanya itu sudah bisa dimulai, meski banyak persyaratanny

Sebelumnya, presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Selasa (23/7/2024) ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.

Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).

Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).(*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *