Pembangunan Ulang Rumah Jalan Milono Tidak Dilarang, Namun Harus Ikut Aturan
Berau, Gayamnews.com – Persoalan boleh dan tidaknya membangun kembali rumah di sempadan jalan bantaran sungai Milono, Kelurahan Gayam, Kabupaten Berau, terus dipertanyakan seluruh korban kebakaran yang terdampak beberapa minggu yang lalu.
Hal itu menyusul belum jelasnya keputusan yang mesti diberikan oleh pihak terkait dalam hal ini perizinan dari Pemerintah Kabupaten Berau.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Berau, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Hendratno menegaskan, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak melarang warga untuk kembali membangun rumah di sana, namun ada beberapa aspek yang mesti dipenuhi oleh warga yang ingin membangun rumah di kawasan tersebut.
“Kita berbicara bukan tentang larangannya, tapi tentang aturan. Jadi kalau ingin membangun harus penuhi aturan itu,” ujarnya saat dijumpai ,pada Senin, (10/2/2025).
Dari beberapa aspek tersebut, ada lima hal yang menjadi penekanan oleh pihak pemerintah. Baik dari sisi kepemilikan tanah, sempadan jalan dan sempadan sungai, Ruang Terbuka Hijau (RTH), permukiman kumuh dan perizinan pembangunan rumah.
“Bukan kita melarang, tapi sesuai tidak dengan aturan itu,” paparnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait relokasi dan dibangunkan rusunawa bagi warga yang mendiami kawasan permukiman di sempadan sungai Jalan Milono, Hendratno menegaskan sangat memungkinkan untuk dilakukan.
Mengingat, masalah ini sangat berkaitan erat dengan kehidupan sosial dikalangan masyarakat yang terdampak bencana kebakaran, sehingga pembangunan rusunawa bisa menjadi solusi.
“Sangat memungkinkan. Tapi kembali lagi kalau anggaran memadai, saya pikir tidak ada masalah,” tuturnya.
Meski sudah ada lampu hijau dari pemerintah terkait membangun kembali rumah di bantaran sungai di Jalan Milono, Hendratno menerangkan masih ada beberapa pertimbangan yang harus dievaluasi.
Mulai dari potensi bahaya permukiman di pinggir sungai, polusi dan pertimbangan lainnya, yang mendukung dan tidak bertentangan dengan aturan.
“Hanya tinggal menyesuaikan aturan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.(*)

