banner Iklan

Pjs Bupati Berau Resmi Dikukuhkan Oleh Pj Gubernur Kaltim

Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, saat Dikukuhkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik (dok.ist)

Berau, Gayamnews.com — Pejabat Sementara (PJS) Bupati Berau, Sufian Agus, resmi dikukuhkan oleh Pejabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur di Gedung Odah Etam, Samarinda pada (25/9/2024).

Pengukuhan Sufian Agus yang merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Timur. Didasari  Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-4088 tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati dan Penjabat Walikota pada Provinsi Kalimantan Timur.

Adanya pengukuhan Pjs ini dalam rangka untuk menjalankan tugas untuk menggantikan sementara Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Berau, Gamalis. Karena saat ini sedang cuti kampanye karena mengikuti kembali Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) setda Berau, Agus Surianto, menyampaikan bahwa pengukuhan Pjs, Sufian Agus, dihadiri langsung oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Berau. Kemudian, setelah pengukuhan Pjs akan langsung menuju Berau pada Kamis, (26/9/2024).

“Pengukuhan telah terlaksana di Samarinda, kemudian besok Pjs Bupati Berau akan langsung ke Berau. Untuk menghadiri kegiatan yang telah terjadwal,” ucapnya.

Kemudian, PJ Gubernur, Akmal Malik, menyampaikan bahwa pengukuhan ini dilakukan sesuai peraturan berlaku. Ia menjelaskan bahwa ada 6 Pjs Bupati dan Walikota yaitu Pjs Bupati Berau, Pjs Bupati Kutai Kartanegara, Pjs Walikota Balikpapan, Pjs Walikota Bontang, Pjs Bupati Paser, dan Pjs Bupati Kutai Timur.

“Ada 6 Pjs Bupati dan Walikota yang dikukuhkan pada hari ini. Karena Kepala Daerahnya sedang cuti di luar tanggungan ” ungkapnya.

Kemudian, Akmal Malik mengharapkan untuk 6 Pns yang baru dikukuhkan agar dapat menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan (SK) masing-masing Kabupaten/Kota.

“Tentunya kita berharap 6 nama ini segera melaksanakan ketentuan perintah yang dijalankan. Untk melaksanakan pelayanan publik, kemudian mendukung pelaksanaan pilkada, serta menjaga keamanan ketertiban,” pungkasnya. (mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *