Polres Berau Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Kelurahan Karang Ambun dan Bugis
Berau, Gayamnews.com – Polres Berau melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.
Kasus tersebut terungkap pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Tim Sat Resnarkoba Polres Berau, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 44,48 gram, serta sejumlah peralatan lain seperti timbangan, plastik klip, dan handphone.
Penangkapan ini turut disaksikan oleh warga setempat. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan kepolisian yang dilakukan antara lain adalah pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Penangkapan Bandar Sabu di Kelurahan Bugis
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
Petugas Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.20 WITA berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial UW (48) yang diduga sebagai pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Berau.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (Humas Polres)