Gagal Edar, 2,5 Kg Sabu Asal Tarakan Berhasil Diamankan Sat Reskoba Polres Berau
Berau, Gayamnews.com — Pengedaran Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 2.590 Gram kembali berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polisi Resor (Polres) Berau.
Hal ini disampaikan melalui konferensi pers Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Berau, AKBP Khairul Basyar didampingi Kasat Reskoba, AKBP Agus Priyatno yang mengatakan bahwa dari kasus tersebut. Polres Berau berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni AM (19) Dan IL (35) Beserta dengan sejumlah barang bukti.
Dalam keterangannya pun AKBP Khairul Basyar menyatakan, informasi diterima pada Selasa (08/10) bahwa AM (19) diarahkan salah seorang tersangka lainnya yakni BL. Merupakan tersangka yang berada di Lapas kota Tarakan. Agar AM mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut ke Kabupaten Berau.
“Kemudian pada hari Rabu nya tanggal 9 Oktober sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka AM (19) mengambil barang tersebut dari kurirnya yang sudah disiapkan oleh BL, selanjutnya dikirim menggunakan dikirim ke Berau melalui pelabuhan tengkayu Tarakan menggunakan Speedboat,” ucapn AKBP Khairul Basyar pada Jumat (11/10/2024).
Aksi tersebut kemudian berlanjut, pada pukul 13.00 WITA. AM (19) dengan mengendarai sebuah mobil bersama dengan IL (35). Kemudian tiba di Kabupaten Berau pada pukul 19.00 WITA, pada Rabu (09/10). Sesaat menerima informasi tersebut Polres Berau langsung bertindak dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan.
Setelah beraksi dan melakukan penggeledahan. Jajaran Polres Berau menemukan Barang Bukti (BB) yaitu 2 bungkus besar diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Tidak lama setelahnya dilakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka tersebut. Dimana BB tersebut akan diantar ke Berau.
“Setelah dikembangkan, di rumah saudara IL kita mendapati barang bukti diduga sabu seberat 513 Gram,” jelasnya.
“Sehingga total barang bukti sabu yang didapat pertama dari tersangka AM (19) itu 2.077 gram dan dari tersangka kedua yakni IL (35) sebesar 513 gram, sehingga total yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Berau yakni 2.590 gram,” sambungnya.
Akibat aksi dari kedua tersangka tersebut mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5-6 Tahun dan paling lam 20 Tahun. (mit)