PPI Berau Mengecam Kebijakan BPIP Terkait Lepas Hijab Untuk Anggota Paskibraka Di IKN Tahun 2024
Berau, Gayamnews.com — Sedang menjadi pembicaraan di masyarakat terkait kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saat proses pengukuhan Anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Nasional yang di minta untuk melepas jilbabnya dengan alasan keseragaman.
Dengan demikian, hal ini malah dikecam oleh publik termasuk dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Berau yang baru saja mengeluarkan siaran pers yang mengutuk kebijakan tersebut.
Wakil Ketua 1 PPI Berau, Muhammad Alfian membenarkan hal tersebut dan siaran itu merupakan yang diambil secara bersama atas nama PPI Kabupaten Berau.
“Itu benar karena bagi kami jilbab bukan hanya berkaitan dengan keseragaman namun, ini berkaitan dengan keyakinan dan agama sementara Undang-Undang membebaskan warga negara untuk menganut keyakinan sesua dengan agama,” ucapnya.
Pria yang juga melatih Paskibraka Kabupaten Berau dalam persiapan menjelang Upacara kemerdekaan 17 Agustus 2024 juga menyampaikan bahwa pelepasan Jilbab ini dibuat seperti paksaan dan kewajiban.
“Ini seperti kewajiban, mengapa demikian karena setiap anggota Paskibraka yang melepaskan jilbab diminta untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai,” tambahnya.
Alfian (sapaan akrabnya) menjelaskan terkait klarifikasi dan permintaan maaf BPIP tidak menjawab ataupun membatalkan kebijakan tersebut sehingga tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
“BPIP mengklarifikasi bahwa itu adalah keberagaman, sementara bagi kami jilbab adalah suatu keberagaman yang ada hingga saat ini yang juga sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.
Pelatih Paskibraka yang telah lama melatih tersebut menyampaikan bahwa dari anggota Paskibraka Kabupaten Berau yang akan melakukan pengibaran pun menolak dan mengecam kebijakan tersebut.
“Kami dari tim pelatih maupun anggota Paskibraka Berau tahun 2024 menolak dan mengecam kebijakan tersebut dan kami pastikan akan menolak jika kebijakan itu diperintahkan untuk anggota Paskibraka di Kabupaten Berau karena ini jelas melanggar norma agama dan norma Pancasila,” tutupnya. (mit)