SN Staf Dinkes Berau, Resmi Tersangka Kasus Penggelapan Dana TPP 1,2 M
Berau,Gayamnews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau menggelar press release pengungkapan kasus penggelapan dana yang menyeret SN Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran dalam hal pengurusan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TpP) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.
Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, mengungkapan tersangka SN telah meyebabkan kerugian negara sebesar 1 miliar lebih dalam kasus yang menjerat ASN Dinkes tersbut.
“Yang bersangkutan adalah staf bendahara pengeluaran pada Dinas Kesahatan Kabupaten Berau yang melakukan penyimpangan pembayaran gaji dengan kerugian negara kurang lebih 1,2 miliar lebih,” ungkapnya. Selasa,(06/05/2025).
“Untuk perkara yang di jatuhkan, tersangka dijerat dengan pasal 2,3,9 undang-undang tindak pidana korupsi,”katanya.
Adapun tindak korupsi yang dilakukan SN menerut hasil penyelidikan dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.
SN dikatakan tim penyidik melakukan manipulasi data pembayaran dengan modus mengganti nama pegawai yang semsestinya tidak berhak untuk menerima pembayaran, tetapi diajukan proses pembayaran lalu diganti dengan nomer rekening pribadinya.
“Tersangka SN melakukan tindakanya dalam kurun waktu Sejak tahun 2017 hingga tahun 2025 ia melakukan tindak manipulasi data pembayaran,”
Dalam prosesnya, tim penyidik, telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi selain pemeriksaan terhadap tersangka, hasil dari penyelidikan tersebut pihak peyidik berhasil menyita beberapa aset yang di miliki tersangka.
“Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan peyitaan aset SN berupa 1 unit mobil avanza, dan juga 1 bidang tanah yang berlokasi di sambaliung dengan luasan kurang lebih 1 hektar,” pungkasnya.
Selain itu tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian uang ganti sebesar 400 juta rupiah. (*)

