banner Iklan
banner Iklan

Tarif PDAM Batiwakkal Dikembalikan Ke Aturan Tahun 2011

Jajaran Pemerintah Kabupaten Berau menyerahkan SK pengembalian tarif PDAM kepada Direktur Perumda Batiwakkal (dok.Prokopim Berau)

Berau, Gayamnews.com – Drama polemik kenaikan tarif Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, akhirnya menemukan titik terang. Usai banyak kalangan menentang kebijakan tersebut karena memberatkan Masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Berau telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati nomer 10 tahun 2025 tentang penetapan tarif Air minum Permuda Batiwakkal tanggal 14 Januari 2025.

Dalam keputusan tersebut, tarif dikembalikan berdasarkan pada aturan yang lama, sehingga aturan yang baru saja dibuat, sudah tidak berlaku lagi dan dicabut.

Diketahui SK Bupati Berau tersebut telah diserahkan langsung kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana, oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni, Rabu (15/1/2025).

Plt Asisten II Pemkab Berau, Rusnan Hafni menuturkan pengembalian tarif PDAM merupakan keputusan pemkab atas perintah langsung dari Bupati Sri Juniarsih Mas dan DPRD Berau.

“Kita menindaklanjuti arahan yang disampaikan langsung oleh Bupati terkait penyesuaian tarif Perumda Batiwakkal,” tuturnya berdasarkan keterangan yang diperoleh gayamnews pada Rabu, (15/01/2025).

Persoalan mekanisme pengembalian tarif penyesuaian yang sudah terlanjur berjalan beberapa minggu yang lalu, pihak Pemkab Berau akan menyerahkan sepenuhnya  kepada Perumda untuk diselesaikan.

Selain itu, Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, mengatakan pihaknya akan lansung melaksanakan Surat yang telah ditetapkan, oleh Pemerintah Kabupaten Berau, dan mengkonversikan tarif yang sudah terlanjur dibayar oleh masyarakat berdasarkan peraturan yang sebelumnya.

“Kami siap melaksanakan dan pelanggan yang sudah membayar akan dikonversikan pada pembayaran berikutnya,” ungkapan Saipul. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *