KPU Kukar Tetapkan Titik Pemasangan Algaka
Kukar, Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) telah menetapkan titik titik lokasi untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka), pengaturan ini bertujuan agar pada tahapan kampanye bisa berjalan dengan tertib dan lancar sebagaimana regulasi kampanye.
Anggota KPU Kukar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengatakannya KPU telah menentukan lokasi strategis untuk pemasangan Algaka, Selasa (1/10/2024).
“Setiap desa di Kabupaten Kukar akan memiliki 4 hingga 5 titik pemasangan Algaka, yang akan digunakan oleh pasangan calon (paslon) selama masa kampanye berlangsung,” Kata Amin.
Lokasi pemasangan Algaka di tetapkan dengan prosedur berjenjang, dimana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melakukan koordinasi dan konsolidasi di tingkatannya masing masing, kemudian membuat berita acara penetapan, setelah itu disampaikan pada KPU Kukar, kemudian kita bahas dan sampaikan melalui pleno di tingkat Kabupaten.
Amin mengingatkan semua pihak bahwa tidak semua lokasi bisa di pasang Algaka, ada tempat tempat yang di kecualikan atau dilarang peruntukannya untuk memasang Algaka.
“Algaka tidak boleh dipasang di rumah ibadah, tempat pendidikan, fasilitas umum, dan fasilitas kesehatan,” tegas Amin.
Kita berharap semua pihak bisa mentaati aturan aturan yang mengatur tentang seluruh tahapan kampanye, sehingga tahapan kampanye bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan pengaturan yang berlaku.
“Ada ratusan titik yang telah disiapkan di 20 Kecamatan, Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Kutai Kartanegara, kita berharap kampanye bisa berjalan dengan aman,lancar dan tertib,” pukas Amin.
Kampanye resmi dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.