Disdik Berau Gelar Rapat Temukan Solusi Bagi PTK yang Tak Diperpanjang
Berau, Gayamnews.com– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah mengatakan, pihaknya sedang dalam merumuskan solusi untuk tenaga PTK yang tak diperpanjang, usai surat edaran dari Pemkab Berau tentang penataan ASN diterbitkan.
Hal itu ia sampaikan pasca pihaknya menggelar rapat internal dengan perwakilan sekolah, untuk memastikan situasi dan kondisi sekolah pasca diterbitkannya surat edaran tersebut, Senin (06/01/2024).
“Jadi rapat ini salah satunya memastikan setiap kondisi sekolah pasca diterbitkannya Surat Keputusan(SK) tentang tidak di perpanjangan Tenaga PTK( Pendidik dan Tenaga Kependidikan),”ujarnya.
Ia mengatakan, pihak Disdik Berau menghawatirkan, situasi sekolah terbengkalai ketika tenaga Pendidikan yang tak diperpanjang akan berefek pada aktivitas belajar mengajar, itu sebabnya jajaran Dinas Pendidikan menggelar rapat tersebut, demi merumuskan solusi alternatif yang bisa dilakukan.
“Kami khawatir aktivitas disekolah menjadi terganggu, ketika terjadi persoalan yang seperti ini, ” tuturnya.
Disisi lain, Mardiatul mengakui, ia bersama jajarannya telah merumuskan beberapa hal yang akan menjadi alternatif untuk menanggulangi permasalahan tersebut, agar dapat menemui titik terang.
“Pasti ada kebijakan, karena ini melihat kondisi menyangkut masyarakat, apalagi pendidikan ini wajib kami rapat itu merumuskan beberapa alternatif kebijakan, untuk diusulkan kepada bupati”tuturnya.
“Mudah-mudahan ada jalan, karena apapun juga anak-anak disekolah harus belajar, ketika para tenaga PTK ini tak lagi diperpanjang, makan anak-anak di sekolah tanggungjawab siapa,”sambung Mardiatul.
Dirinya mengatakan, Disdik Berau tentu akan berupaya memperjuangkan para tenaga PTK yang masih membutuhkan kejelasan, dengan catatan dalam koridor tidak melanggar aturan, sehingga pihaknya akan benar-benar merumuskan solusi terbaik bagi setiap pihak.
“Kami akan memperjuangkan dengan catatan tidak melanggar aturan, kan di point empat surat edaran, itu dijalaskan, sangsi administrasi dan pidana akan menjadi tanggungjawab kepala OPD dan satuan Pendidikan, makanya kami sangat berhati-hati” pungkasnya. (*)

