DPC PKB Berau Resmi Laporkan Mantan Sekjen PKB Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Menyebarkan Berita Bohong
Berau, Gayamnews.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Lembaga Pemenangan Partai (LPP), Arman Nofriansyah resmi melaporkan mantan, Sekretaris Jenderal (SEKJEN), Muhammad Lukman Edy (MLE) ke Markas Polres (MAPOLRES) Berau pada hari senin (12/8/2024).
Laporan tersebut terdapat 7 halaman yang intinya melaporkan MLE atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebabkan berita bohong sebagaimana ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Arman Nofriansyah mengatakan bahwa laporan ini telah kami serahkan kepada pihak kepolisian satuan reskrim Polres Berau serta telah diterima.
“Saya menyambangi Mapolres Berau dan langsung mendatangi satuan reskrim dan langsung menyerahkan laporan atas tindakan MLE yang kami anggap merugikan kami Serta merusak marwah dan martabat partai,” ucapnya.
Selanjutnya, Arman mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh mantan Sekjen Partai PKB telah mencoreng nama baik Partai PKB, karena melakukan tuduhan terkait tata kelola keuangan internal Partai PKB yang dianggap tidak teratur dan tidak transparan.
Tata kelola tersebut meliputi keuangan fraksi, dana Pemilihan Umum (Pemilu), dana Pemilihan Legislatif (Pileg), dana Pemilihan Presiden (Pilpres), hingga dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
MLE juga berupaya menggiring opini publik dengan mengatakan bahwa Partai PKB sekarang dalam kondisi tidak baik, akan tetapi kata Ketua LPP PKB Berau tersebut bahwa Partai PKB saat itu masih sangat baik dan solid baik pusat maupun daerah.
“Atas dasar itu, kami dari PKB Berau melaporkan Lukman Edy ke pihak kepolisian sebagai bentuk keberatan kami. Ini juga dilakukan oleh seluruh tingkatan PKB di Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat,” tutupnya.