banner Iklan
banner Iklan

DPRD Kaltim Akan Memanggil PT PTB dalam Waktu Dekat Terkait Dugaan Kasus Korupsi Sebesar Rp5,04 triliun

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin

Samarinda, Gayamnews.com – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin mengungkapkan pihaknya berencana memanggil manajemen PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) dalam waktu dekat.

Panggilan ini guna membahas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,04 triliun.

Langkah ini merupakan tindak lanjut terkait pungutan liar dalam operasional terminal Ship to Ship (STS) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa.

Pria yang akrab disapa Ayub itu mengungkapkan bahwa sebelumnya DPRD telah mengakomodir dan mengajak rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT PTB untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Padahal kita sudah sempat mengakomodir dan mengajak RDP untuk mereka menyelesaikan itu. Dalam langkah selanjutnya ternyata ada laporan-laporan terkait persoalan tindak pidana korupsi di situ,” ujar Ayub itu saat ditemui awak media, Senin (26/5/2025).

Ayub menambahkan bahwa pimpinan DPRD telah sepakat untuk memanggil PT PTB bersama masyarakat setempat guna membahas dua hal utama.

“Nah, jadi dalam waktu dekat ini kita pimpinan DPRD sudah bersepakat melalui komisi yang terkait nanti untuk memanggil PT PTB itu kemudian bersama dengan masyarakat setempat mengagendakan materinya tentang pertama terkait tentang gugatan tersebut,” jelasnya.

“Yang kedua terkait kenapa bisa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PTB. Karena kalau senilai itu tentu saja juga merugikan keuangan daerah gitu,” tambahnya.

Menurut Ayub, kerugian akibat dugaan korupsi ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga keuangan daerah.

“Bukan hanya keuangan negara kan, daerah juga dirugikan. Karena ada wilayah PTB tu masih masuk dalam wilayah zonanya Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

“Bukan zonanya pusat. Nah, sehingga kita akan pertanyakan itu. Dalam waktu dekat,” pungkas Husni.

Sebelumnya, PT PTB diduga melakukan pungutan liar sebesar USD 0,8 per metrik ton batu bara dengan dalih biaya floating crane, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas tersebut.

Sejak Juli 2023, sekitar 250 juta metrik ton batu bara telah diekspor melalui terminal tersebut, yang berarti total pungutan liar mencapai USD 300 juta atau sekitar Rp5,04 triliun.

Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelidiki dugaan korupsi ini.

DPRD Kaltim berharap pemanggilan ini dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dan memastikan bahwa keuangan daerah tidak dirugikan lebih lanjut. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *