KPU Paser Terus Memantapkan Koordinasi Untuk Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024
Paser, Gayamnews.com — Menjelang masa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser (KPU Paser) melakukan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik dan lintas sektoral persiapan dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024, di Kantor KPU Paser, Rabu (21/08/2024)
Dalam sambutan dan pengarahannya Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menekankan pentingnya memahami regulasi Pencalonan yang termaktub di dalam PKPU 8 tahun 2024 dan Undang Undang Pilkada.
“Didalam PKPU 8 Tahun 2024 dan UU Pilkada memuat secara rinci terkait syarat calon dan syarat pencalonan yang harus di penuhi sebagai syarat pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024,” Kata Ahyar.
Secara Internal KPU Paser terus melakukan pemantapan untuk persiapan penerimaan berkas pendaftaran, melalui rapat koordinasi dengan stakeholder Partai Politik di harapkan pula ada kesamaan persepsi dalam pencalonan nantinya.
Sementara itu, Anas Abdul Kadir selaku Anggota KPU Paser Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menjelaskan persyaratan dan dokumen yang wajib ada pada pendaftaran.
“Pada saat pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 nantinya KPU akan memeriksa keberadaan dokumen terlebih dahulu, jika lengkap maka akan di beri tanda terima yang menyatakan lengkap”, kata Anas.
Kemudian setelah itu akan ada tahap verifikasi dan klarifikasi dokumen persyaratan, termasuk masa perbaikan, jadi pada tahap perbaikan bakal calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat yang belum sempurna, Terang Anas.
Dia menghimbau pula kepada Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat daerah untuk hadir sebagai perwakilan Partai Pengusul pada saat pendaftaran.
“Nantinya ada formulir yang akan di tanda tangani oleh pimpinan partai tingkat daerah, Ketua dan Sekretaris sebagai partai pengusul, jadi Ketua dan Sekretaris wajib ada di tempat pada saat pendaftaran.” Pukasnya.