banner Iklan
banner Iklan

Melalui Rapat Pleno KPU Paser Tetapkan Dua Pasangan Calon Yang Akan Berlaga Pada Pilkada Paser 2024

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Paser 2024

Paser, Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar Rapat Pleno Tertutup, membahas soal Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser, Minggu, 22 September 2024 di Kantor KPU Paser Jalan Jenderal Sudirman Tana Grogot.

Ahyar Rosidi Ketua KPU Paser dalam Rapat Pleno menyampaikan terdapat dua Paslon yang ditetapkan sebagai Paslon yaitu Fahmi Fadli- Ikhwan Antasari dan Syarifah Masitah Assegaf – Denni Mappa “Kita sudah ditetapkan untuk di Kabupaten Paser ada 2 Pasangan Calon.

Berdasarkan Hasil penelitian data dan perbaikan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dan ini kita tetapkan menjadi pasangan calon” ujar Ahyar.

Ahyar juga menyampaikan bahwa kedua Paslon yang telah di tetapkan, berhak mengikuti proses pengundian nomor urut Paslon yang akan dilaksanakan Pada 23 September 2024.

“Selanjutnya yang sudah ditetapkan, kedua pasangan calon berhak mengikuti pengundian nomor urut yang akan kita laksanakan pada tanggal 23 September 2024” kata Ahyar.

Ahyar berharap kedua Paslon dapat hadir pada proses pengundian nomor urut tersebut.

Agar proses pengundian berjalan sebagaimana mestinya, KPU Paser telah berkordiasi dengan LO atau tim penghubung, guna memastikan kehadiran setiap Paslon.

“Kami sudah berkordinasi dengan LO atau tim penghubung masing-masing untuk memastikan pasangan calon hadir langsung pada saat pengundian” ujar Ahyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *