banner Iklan

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Gadungan Tipu Warga Hingga 67 Juta Rupiah

Tersangka kasus penipuan di Kukar (dok.Polres Kukar)

Kukar,Gayamnews.com – Seorang perempuan berinisial M (35) menipu salah seorang warga di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, dengan modus dapat menggandakan uang. Total kerugian korban mencapai Rp 67 juta.

Modusnya tersangka dalam operasinya, berpura-pura menjadi dukun pengganda uang , mengandalkan ritual dengan baskom plastik merah muda.

Ritual gaib yang dijanjikan berlangsung di kamar korban, menggunakan lembaran uang yang dibungkus kain, ditaruh dalam baskom, lalu ditutup dengan mukena dan kain batik. Pelaku pun terus meminta tambahan uang dengan alasan proses belum sempurna.

Suasana tenang di rumah korban di RT 017, Kampung Kamal, mendadak berubah menjadi kecemasan dan penyesalan. Harapan untuk memperbaiki kondisi ekonomi justru berubah menjadi mimpi buruk setelah uang puluhan juta raib.

Pelaku M, warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, datang ke rumah korban dengan gaya meyakinkan. a mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual, bahkan mengklaim pernah berhasil mengubah Rp 40 juta menjadi Rp 9 miliar.

Korban yang semula ragu akhirnya luluh setelah dirayu dengan narasi mistik. Ia meminjam uang dari berbagai pihak dan menyerahkannya kepada pelaku.

“Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa uang Rp 40 juta yang dulu diberikan ke seseorang dan bisa berubah menjadi Rp 9 miliar,” jelasnya, dikutip dari Tribunkaltim.co

“Atas bujuk rayu tersebut, korban kemudian meminjam uang dari beberapa pihak dan menyerahkannya ke pelaku untuk dilakukan ritual penggandaan uang,” ungkap Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, Jumat (23/5/2025).


Namun setelah menerima uang, pelaku menghilang tanpa jejak. Korban akhirnya melapor ke Polsek Semboja. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap pada 20 Mei 2025. 

Barang bukti yang diamankan termasuk baskom plastik, kain ritual, mukena, jilbab, kerudung, dan daster. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Jangan mudah percaya dengan praktik-praktik okultisme atau janji menggandakan uang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya. (*)






Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *