Polemik Pemalsuan Tanda Tangan, Begini Kata Bendum Badko HMI Kaltim-Tara
Berau, Gayamnews.com– Pemalsuan Tanda Tangan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau tentang Kenaikan Tarif Air PDAM Berau mendapat tanggapan Andi Alfian selaku Bendahara Umum HMI Badko Kaltim-Tara.
Surat Keputusan (SK) tersebut, ditanda tangani 29 September 2024 saat Bupati Berau melakukan Cuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sri Juniarsih Mas Bupati Berau mengatakan, Surat Keputusan (SK) Kenaikan Tarif Air PDAM bukan produk hukum dari Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda Berau.
“saya tidak pernah menandatangani surat itu karena saya sedang cuti pilkada” tutur bupati Berau dalam sambutannya di video yang telah beredar, pada senin (06/01/2025)
Sementara itu Alfian menegaskan tidak mungkin Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pejabat yang secara struktural kepemerintahan berada dibawah naungan Bupati Berau berani memalsukan tanda tangan sebelum ada persetujuan dari atasan.
“Walaupun tanda tangan itu palsu tetap harus ada persetujuan dari atasan, bisa jadi bupati telah menandatangani SK itu tapi beliau lupa” ucap Bendahara Umum HMI Badko Kaltim-Tara sapaan akrab Alfian
Pihaknya mempertanyakan profesionalitas kinerja asisten bupati, Kabag Hukum dan Kabag ekonomi., yang berada di struktur pemerindahan daerah, mengapa bisa hal tersebut dapat terjadi.
“Bupati seharusnya tegas terhadap pejabat dibawahnya, bukan membuat pernyataan politis yang membingungkan masyarakat, para pejabat itu harus dipecat karena tidak profesional dalam menjaga integritas Pemkab Berau,” tutupnya.(*)

