banner Iklan
banner Iklan

6.340 ASN PPU Dipetakan, Pemkab Dahulukan Redistribusi Sebelum Buka Formasi Baru

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin

GAYAMNEWS.COM, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai memetakan kembali distribusi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga unit pelayanan.

Langkah ini menyasar 6.340 ASN PPU. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pegawai bekerja sesuai kebutuhan, kompetensi, dan beban kerja masing-masing unit. Pemkab PPU juga tidak ingin buru-buru mengusulkan formasi ASN baru. Pemerintah akan mengoptimalkan pegawai yang sudah tersedia melalui redistribusi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin, mengatakan pihaknya masih menghitung kebutuhan pegawai secara menyeluruh.

“Kita lagi menghitung benar-benar,” kata Khairuddin, Senin (21/09/2026).

Saat ini, Pemkab PPU memiliki 3.239 PNS, 1.424 PPPK penuh waktu, dan 1.677 PPPK paruh waktu. Namun, angka tersebut belum menunjukkan kebutuhan pegawai pada setiap OPD. BKPSDM PPU perlu melihat distribusi, kompetensi, jabatan, serta beban kerja setiap ASN.

BKPSDM PPU Cek Kelebihan dan Kekurangan Pegawai

Khairuddin mengatakan setiap OPD bisa memiliki kondisi berbeda. Satu unit mungkin memiliki cukup banyak pegawai untuk pekerjaan tertentu, sedangkan unit lain masih kekurangan tenaga. Karena itu, BKPSDM PPU akan mencocokkan jumlah pegawai dengan kebutuhan masing-masing unit.

Pemerintah juga akan melihat kompetensi setiap ASN. Dengan begitu, penataan tidak sekadar memindahkan pegawai, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian kemampuan dengan pekerjaan.

Jika sebuah unit memiliki tenaga berlebih, pemerintah dapat mengarahkan sebagian pegawai ke unit lain yang membutuhkan. Langkah tersebut menjadi pilihan sebelum Pemkab PPU mengusulkan formasi ASN baru kepada pemerintah pusat.

“Kalau itu sudah dipenuhi, kalau masih tetap kita kurang, baru kita bicara formasi,” ujar Khairuddin.

Pola itu membuat pemerintah dapat memaksimalkan ASN yang sudah ada. Pemkab PPU juga dapat menghindari penambahan pegawai ketika kebutuhan masih bisa diselesaikan melalui redistribusi.

Puskesmas dan Kelurahan Masuk Pemetaan

BKPSDM PPU tidak hanya memeriksa distribusi ASN pada OPD. Pemerintah juga akan melihat kebutuhan pegawai pada kelurahan dan fasilitas pelayanan publik.

Sektor kesehatan menjadi salah satu perhatian karena setiap fasilitas memiliki kebutuhan tenaga yang berbeda. Khairuddin mencontohkan tenaga dokter, perawat, dan bidan. BKPSDM akan membandingkan jumlah tenaga pada satu puskesmas dengan beban pelayanan yang mereka tangani.

Pemerintah juga akan membandingkan kebutuhan antar-fasilitas kesehatan. Misalnya, satu puskesmas memiliki jumlah perawat atau bidan yang cukup banyak. Pada saat yang sama, puskesmas lain justru membutuhkan tambahan tenaga.

Dalam kondisi tersebut, Pemkab PPU akan lebih dulu melihat peluang redistribusi. Pemerintah baru mempertimbangkan formasi baru jika redistribusi tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Formasi Baru Tetap Dibuka untuk Tenaga Khusus

Meski mengutamakan redistribusi, Pemkab PPU tetap membuka peluang pengusulan formasi untuk jabatan tertentu. Kebutuhan tenaga dengan kompetensi khusus menjadi salah satu pertimbangannya.

Dokter, perawat, bidan, dan profesi tertentu lainnya membutuhkan kualifikasi khusus. Karena itu, pemerintah tidak bisa sekadar mengisi kekosongan dengan memindahkan ASN tanpa melihat kompetensinya.

BKPSDM PPU akan menghitung kebutuhan tersebut berdasarkan kondisi pelayanan di lapangan. Khairuddin menegaskan pemerintah harus memiliki data yang kuat sebelum mengusulkan formasi baru.

“Makanya saya katakan tadi, kita benar-benar harus melakukan mapping dulu, rekonstruksi data-data pegawai semua yang sesuai ini, sehingga belanja pegawai itu benar-benar terarah ke mana,” tuturnya.

6.340 ASN PPU Jadi Dasar Evaluasi Belanja Pegawai

Pemetaan ASN juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemkab PPU. Dengan jumlah ASN mencapai 6.340 orang, pemerintah perlu memastikan belanja pegawai berjalan searah dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Karena itu, BKPSDM akan melihat jumlah pegawai sekaligus posisi, kompetensi dan beban kerja mereka. Pemerintah ingin menghindari kondisi ketika satu unit memiliki terlalu banyak tenaga, sementara unit pelayanan lain kekurangan pegawai.

Redistribusi dapat menjadi solusi ketika pemerintah menemukan ketimpangan tersebut. Sebaliknya, pemerintah dapat mengusulkan formasi baru jika hasil pemetaan menunjukkan kebutuhan yang benar-benar belum terpenuhi.

Langkah ini membuat penataan ASN PPU tidak hanya berfokus pada jumlah pegawai. Pemkab PPU juga akan menentukan pegawai yang dibutuhkan, lokasi penempatan, kompetensi yang diperlukan, dan beban pelayanan setiap unit.

Melalui pemetaan tersebut, Pemkab PPU berupaya menempatkan ASN secara lebih tepat sekaligus menjaga belanja aparatur tetap terarah. Dengan begitu, pemerintah dapat mengoptimalkan 6.340 ASN yang sudah tersedia sebelum menambah formasi baru.

Redaksi
Redaksi
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *