DLH PPU Ingatkan Proyek Pemerintah dan Swasta Wajib Penuhi Dokumen Lingkungan

Gayamnews.com, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan seluruh kegiatan usaha dan pembangunan wajib memenuhi persyaratan dokumen lingkungan. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun proyek yang pemerintah daerah laksanakan. Sabtu, (31/10/2026).

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, menjelaskan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS-RBA menjadikan dokumen lingkungan sebagai bagian penting dalam proses perizinan. Jenis dokumen yang harus dipenuhi menyesuaikan skala dan karakteristik kegiatan.

Dokumen tersebut dapat berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Sekarang tidak bisa tidak tertib izin lingkungan. Semuanya perizinan perusahaan itu harus punya dokumen lingkungan. Ada SPPL, dan itu melalui OSS-RBA,” ujar Rochmat.

Ia menekankan pemerintah daerah harus memberi contoh kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya meminta pelaku usaha swasta melengkapi administrasi, tetapi juga harus memastikan setiap proyek pemerintah memenuhi kewajiban yang sama.

“Saya tekankan kembali, Pak Bupati paling anti kalau ada proyek, baik swasta maupun pemerintah, yang tidak punya dokumen lingkungan. Pemerintah harus tertib izin lingkungan,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, DLH memperkuat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Koordinasi ini juga mencakup pemenuhan persyaratan dasar perizinan, termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Rochmat menambahkan, kewajiban dokumen lingkungan tidak hanya berlaku bagi perusahaan berskala besar. Usaha mikro dan kecil, seperti apotek dan klinik, juga harus memenuhi persyaratan berdasarkan klasifikasi serta potensi dampak kegiatannya.

“Kalau ada KBLI-nya di OSS-RBA, kegiatan usahanya harus dilihat persyaratan dokumen lingkungannya. Mau klinik, apotek, semuanya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, Rochmat mengakui masih ada kendala pada sistem perizinan. Salah satunya terkait tampilan klasifikasi dokumen lingkungan yang berbeda dari perkiraan untuk suatu kegiatan usaha. DLH meminta pemohon menyampaikan surat resmi agar pihaknya dapat menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap koordinasi antarorganisasi perangkat daerah terus berjalan agar proses perizinan lebih tertib. Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan juga menjadi langkah penting untuk mengendalikan dampak pembangunan dan kegiatan usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *