DPMPTSP PPU Usulkan Evaluasi Aturan Usaha Karaoke dan Penjualan Alkohol

Gayamnews.com, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong evaluasi aturan perizinan usaha hiburan, terutama tempat karaoke yang juga menjual minuman beralkohol. Langkah ini diperlukan untuk memperjelas kesesuaian antara izin usaha dan aktivitas yang berlangsung di lapangan. Jumat,(30/10/2026).

Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan sejumlah tempat usaha telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) karaoke. Namun, dokumen tersebut belum tentu menggambarkan seluruh kegiatan operasional yang mereka jalankan.

“Kalau dari izin mereka sudah berizin NIB karaoke. Cuma kondisi di lapangan itu benar karaoke atau enggak, kan macam-macam di situ,” ujar Amrullah.

Ia menjelaskan, izin usaha karaoke dan ketentuan penjualan minuman beralkohol memiliki pengaturan tersendiri. Pelaku usaha harus memperhatikan klasifikasi usaha serta persyaratan yang mengatur penjualan minuman beralkohol.

Perbedaan antara dokumen perizinan dan kegiatan usaha menjadi salah satu alasan perlunya peninjauan regulasi daerah. Menurut Amrullah, pemerintah perlu menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan terbaru agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelayanan maupun pengawasan.

Ia menyebut pembahasan sebelumnya telah mengarah pada rekomendasi evaluasi regulasi. Meski demikian, DPMPTSP tetap menjalankan tugas pelayanan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

“Kalau kami, melaksanakan regulasi yang ada,” katanya.

Amrullah menambahkan, pemerintah daerah perlu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pengawasan. Petugas tidak cukup hanya memeriksa dokumen izin, tetapi juga perlu mencocokkan kegiatan operasional dengan ketentuan usaha.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kegiatan yang boleh dijalankan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Langkah ini juga dapat memperjelas dasar pembinaan serta pengawasan terhadap usaha hiburan di PPU. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *