Wabup PPU Pertanyakan Pencairan KPC yang Molor
Gayamnews.com, Penajam – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, meminta adanya penelusuran terkait keterlambatan pencairan bantuan pendidikan melalui program Kartu Penajam Cerdas (KPC).
Pencairan yang sebelumnya diharapkan dapat dilakukan pada Agustus 2026 hingga kini belum diketahui perkembangan terbarunya.
Waris mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai penyebab keterlambatan pencairan KPC. Ia menyebut, sebelumnya pihak Bank Kaltimtara telah menyampaikan kesiapan terkait proses pencairan.
“Saya kira Kepala BPD Kaltimtara itu hari itu menyampaikan bahwa sudah siap di bulan 6 kemarin. Nah, ternyata nanti coba kita lihat ke sana apa penyebabnya,” ujar Waris saat ditemui usai rapat paripurna DPRD PPU, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, keterlambatan pencairan perlu ditelusuri lebih lanjut karena program tersebut berkaitan dengan bantuan pendidikan bagi pelajar di PPU. Pemerintah daerah perlu mengetahui titik persoalan agar proses pencairan tidak terus mengalami keterlambatan.
Waris juga membuka kemungkinan adanya kendala pada mekanisme penyaluran maupun proses administrasi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pihak yang menangani program KPC.
Ia menyebut, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses transfer anggaran, mekanisme di pemerintah daerah, atau tahapan penyaluran oleh pihak perbankan.
“Makanya di sana, apakah karena transfernya dari pusat atau mungkin pemerintah agak lama untuk menyalurkan ke sana atau bagaimana?” katanya.
Persoalan data juga menjadi salah satu hal yang disebut kerap menjadi alasan dalam proses pencairan KPC. Namun, Waris menilai alasan tersebut perlu dievaluasi apabila persoalan serupa terus terjadi dalam pelaksanaan program.
Menurutnya, koordinasi antara pihak perbankan dengan perangkat daerah yang menangani program pendidikan menjadi bagian penting untuk memastikan pencairan dapat berjalan sesuai mekanisme.
Ia menyebut komunikasi perlu dilakukan antara BPD Kaltimtara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU untuk mengetahui secara jelas kendala yang menyebabkan pencairan belum terealisasi.
“Kalau terkait dengan data, ya kan masa tiap sudah dua tahun kerja, tahun kedua masih data? Ya, enggak tahu kita yang mana yang benar,” ujarnya.
Waris mengatakan, dari sisi pemerintah daerah, penganggaran KPC telah masuk dalam APBD setelah melalui proses pengesahan.
Oleh karena itu, setelah anggaran ditetapkan, tahapan berikutnya tinggal memastikan mekanisme penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau pemerintah itu ya begitu pengesahan APBD yang penganggaran disahkan di tahun, misalnya tahun 2026, berarti itu sudah berjalan. Artinya tinggal mekanismenya,” jelasnya.
Ia menilai keterlambatan yang berulang perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah daerah bersama perbankan dan perangkat daerah terkait perlu duduk bersama untuk mengetahui persoalan sebenarnya, terutama jika kendala yang sama kembali muncul.
Waris berharap proses tersebut segera mendapatkan kejelasan sehingga penerima manfaat KPC tidak terus menunggu pencairan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan koordinasi antarpihak berjalan efektif agar program bantuan pendidikan dapat disalurkan sesuai tujuan dan tidak terkendala persoalan administratif yang berulang. (Adv)








