APBD Perubahan PPU 2026 Capai Rp1,99 Triliun, Pemkab Fokus Jaga Ruang Fiskal
Gayamnews.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan target pendapatan mencapai Rp1,99 triliun. Rancangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD PPU, Senin (28/9/2026).
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyampaikan bahwa target pendapatan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.990.964.505.695. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan penerimaan daerah sekaligus kondisi kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Menurut Waris, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Pemerintah daerah perlu memastikan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap dapat berjalan secara seimbang.
Dalam struktur pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp210,91 miliar. Sementara pendapatan transfer masih menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp1,75 triliun. Adapun pos lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan mencapai Rp23,60 miliar.
“PAD ditargetkan Rp210,91 miliar, pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp1,75 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23,60 miliar,” kata Waris dalam penyampaian nota keuangan.
Di sisi belanja, pemerintah daerah merencanakan pengeluaran sebesar Rp1,98 triliun. Dengan target pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan belanja, struktur perubahan APBD tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp5,76 miliar.
Surplus tersebut kemudian diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan netto daerah. Dalam rancangan perubahan APBD, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp216,01 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp221,78 miliar.
Waris menjelaskan, pengeluaran pembiayaan tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang pemerintah daerah kepada lembaga keuangan.
“Pengeluaran pembiayaan ini dialokasikan penuh untuk pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah kepada dua lembaga keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT BPD Kaltimtara. Dengan formulasi ini, struktur Perubahan APBD TA 2026 dipastikan berada dalam kondisi seimbang atau zero deficit,” jelasnya.
Di tengah penyusunan perubahan anggaran tersebut, Pemkab PPU juga mengakui masih menghadapi ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Salah satu komponen yang berpengaruh terhadap kondisi fiskal daerah adalah Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Waris, perubahan kebijakan maupun regulasi mengenai transfer dari pemerintah pusat dapat memberikan dampak langsung terhadap ruang fiskal daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah agar pembangunan tetap berjalan meski kemampuan APBD terbatas.
Ia menilai keterbatasan fiskal harus mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
“Keterbatasan fiskal tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk membangun. APBD harus berfungsi sebagai pengungkit pembangunan, bukan satu-satunya sumber pembiayaan,” tegasnya.
Pemkab PPU, lanjut Waris, akan memperkuat kerja sama pendanaan dengan berbagai pihak di luar APBD. Sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, BUMN, BUMD, dunia usaha, hingga lembaga keuangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas ruang pembiayaan pembangunan sekaligus mengurangi tekanan terhadap kemampuan anggaran daerah. (Adv)








