banner Iklan
banner Iklan

Pemkab PPU Telusuri Potensi PAD dan Utang Rp500 Juta di Pasar Petung

Gayamnews.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menelusuri persoalan pengelolaan Pasar Petung, Kecamatan Penajam, yang kembali menjadi perhatian. 

Selain berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), persoalan administrasi hingga kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta juga menjadi hal yang perlu diperjelas.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan dirinya belum mengikuti secara rinci perkembangan terbaru terkait pengelolaan pasar tersebut. Karena itu, ia mendorong agar persoalan yang muncul diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui posisi dan penyebabnya.

“Sampai hari ini saya enggak tahu mengikuti perkembangannya. Terus yang ada Rp500 juta itu saya tidak tahu. Kalau ada utang begitu, nanti kita lihat prosesnya,” kata Waris, Senin (28/9).

Menurutnya, pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan melalui perangkat daerah terkait maupun Inspektorat apabila memang ditemukan persoalan administrasi yang perlu ditelusuri. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui asal kewajiban tersebut serta bagaimana proses administrasinya.

Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai tulisan atau penanda yang berkaitan dengan pengelolaan parkir di kawasan pasar. 

Hal tersebut dinilai perlu diperjelas agar diketahui pihak mana yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan maupun penerimaan dari aktivitas tersebut.

“Apakah kita ke Inspektorat untuk cek atau dinas saya panggil, Perhubungan, yang terkait di pasar itu. Saya sampaikan di mana letaknya masalah administrasi yang sampai Rp500 juta,” ujarnya.

Waris mengatakan, potensi PAD dari Pasar Petung juga perlu diperhatikan. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah, selama perangkat daerah yang diberikan tanggung jawab memiliki kemampuan untuk menjalankannya.

“Kalau dikelola sendiri besar kemungkinan. Kalau saya, kita mengarahkan yang penting Disperindag mau bertanggung jawab di situ. Kalau aturannya ada, bisa saja,” jelasnya.

Menurut Waris, pengelolaan secara langsung membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memadai. Pemerintah daerah dapat menempatkan personel yang secara khusus menangani operasional pasar sehingga pengelolaan dapat dilakukan setiap hari.

Ia menyebut pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga dapat menjadi salah satu pilihan apabila mekanisme tersebut memungkinkan secara aturan.

“Artinya ada UPT, stafnya itu harus memprioritaskan karena tiap hari. Tiap hari,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan lembaga legislatif juga berencana turun langsung untuk melihat kondisi Pasar Petung. 

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya kembali persoalan mengenai penyegelan sejumlah ruko, pengelolaan pasar, serta mencuatnya utang Rp500 juta.

Raup menegaskan DPRD tidak ingin langsung mengambil kesimpulan sebelum mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu melakukan pengecekan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

“Persoalannya kami juga belum tahu apa. Makanya pemerintah kami harap untuk turun mengecek kondisi yang ada di Pasar Petung,” kata Raup.

Ia menambahkan, setiap persoalan yang ditemukan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.

“Termasuk utang yang Rp500 juta, semua harus diselesaikan sesuai mekanisme dan aturan,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *