DPMD PPU Dorong Kolaborasi BUMDes dan Kopdes Merah Putih

Gayamnews.com, Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berkolaborasi untuk memperkuat perekonomian masyarakat. Sinergi kedua lembaga ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi usaha desa sekaligus memperluas pemasaran produk lokal.

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menegaskan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di empat kecamatan tidak menggantikan peran BUMDes yang lebih dahulu mengembangkan kegiatan ekonomi desa. Sebaliknya, kedua lembaga dapat saling melengkapi sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat.

“Ya, sebenarnya mereka bisa berkolaborasi,” ujarnya kepada awak media, Minggu (18/10/2026).

Tita menjelaskan, BUMDes berperan mengelola potensi dan aset ekonomi desa sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa. Sementara itu, Kopdes Merah Putih menjalankan usaha berdasarkan prinsip perkoperasian, termasuk dalam pengaturan keanggotaan dan pembagian hasil usaha.

Perbedaan dasar kelembagaan dan mekanisme pengelolaan tersebut tidak harus menjadi penghalang kerja sama. Justru, kedua lembaga memiliki peluang untuk membangun kegiatan usaha yang saling mendukung tanpa menimbulkan tumpang tindih.

Dari sisi pembinaan, perangkat daerah yang membidangi koperasi memiliki kewenangan membina operasional koperasi. Adapun DPMD berfokus pada pembinaan pemerintahan desa serta pengawasan penggunaan anggaran desa sesuai kewenangannya.

Salah satu bentuk kolaborasi yang dapat dikembangkan ialah memperluas jaringan pemasaran produk unggulan desa. Produk masyarakat yang selama ini dipasarkan melalui BUMDes berpeluang menjangkau konsumen lebih luas dengan memanfaatkan jaringan usaha Kopdes Merah Putih.

Selain pemasaran, kedua lembaga juga dapat mengembangkan bidang usaha berbeda sesuai karakteristik wilayah. Dengan begitu, masing-masing lembaga dapat menjalankan usaha yang saling melengkapi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kopdes juga bisa bentuk usahanya apa, tidak mesti harus sama dengan BUMDes atau justru berkolaborasi,” bebernya.

Meski demikian, Tita mengingatkan pengelola BUMDes dan Kopdes Merah Putih agar menyepakati pembagian peran, tata kelola, serta mekanisme kerja sama sejak awal. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah persoalan kelembagaan maupun tumpang tindih kegiatan usaha di kemudian hari.

Pengaturan teknis kolaborasi dapat dibahas oleh masing-masing pengelola bersama pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Melalui kerja sama yang terarah, BUMDes dan Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *