Transparansi hingga Pelayanan Publik Desa Rintik Bakal Diuji, 18 Indikator Jadi Acuan

Gayamnews.com, Penajam – Keterbukaan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan keterlibatan masyarakat menjadi sejumlah aspek yang akan dinilai dalam penetapan Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagai calon desa percontohan antikorupsi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Desa Rintik dijadwalkan mengikuti penilaian lapangan pada 21–23 Oktober 2026. Tim penilai akan menggunakan 18 indikator yang terbagi dalam lima komponen untuk mengukur penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengatakan kesempatan tersebut dapat mendorong pemerintah desa memperkuat penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini merupakan kesempatan bagi desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Tita, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Tim juga akan melihat penerapan prinsip antikorupsi dalam pelayanan publik dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan sehari-hari.

Lima komponen penilaian meliputi tata laksana pemerintahan, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penerapan kearifan lokal untuk mendukung pencegahan korupsi.

Untuk menghadapi penilaian tersebut, DPMD PPU mendorong Pemerintah Desa Rintik melengkapi dokumen pendukung sekaligus memastikan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Pihak yang diharapkan berpartisipasi antara lain perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh agama, tokoh adat, perempuan, pemuda, pengurus badan usaha milik desa (BUMDes), dan warga lainnya.

Keterlibatan berbagai unsur itu penting agar upaya membangun pemerintahan yang berintegritas tidak hanya bergantung pada aparatur desa. Partisipasi dan pengawasan masyarakat juga diperlukan untuk menjaga keterbukaan serta mendorong pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelum memasuki penilaian lapangan, Desa Rintik telah mengikuti sejumlah tahapan persiapan. Kegiatan tersebut mencakup observasi, bimbingan teknis, dan pendampingan untuk memenuhi indikator melalui program yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desa Rintik menjadi satu dari enam wilayah yang mengikuti perluasan program percontohan Desa Antikorupsi di Kaltim pada 2026. Lima peserta lainnya yakni Desa Suliliran Baru di Kabupaten Paser, Desa Bhuana Jaya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Desa Sepaso Selatan di Kabupaten Kutai Timur, Kampung Labanan Makarti di Kabupaten Berau, serta Kampung Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu.

Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Kaltim akan melaksanakan penilaian dengan melibatkan unsur inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, serta dinas komunikasi dan informatika di tingkat provinsi maupun kabupaten. Kegiatan ini juga mendapat dukungan pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim.

Tita berharap penilaian tersebut menjadi momentum untuk membangun budaya antikorupsi secara berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi persyaratan program.

“Harapannya, nilai-nilai antikorupsi tidak hanya dipenuhi untuk kepentingan penilaian, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja pemerintah desa dan kehidupan masyarakat sehari-hari,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *