Pemekaran 10 Desa di PPU Berlanjut hingga 2027, Kelayakan Jadi Penentu
Gayamnews.com, Penajam – Proses pemekaran 10 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berlanjut hingga 2027. Pemerintah daerah menargetkan seluruh usulan tersebut memasuki tahap desa persiapan pada Desember 2026. Namun, kelanjutan menuju desa definitif tetap bergantung pada hasil evaluasi dan pemenuhan persyaratan setiap wilayah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU kini menuntaskan tahapan regulasi sebagai dasar penataan desa. Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penataan desa telah melalui proses harmonisasi, tetapi masih membutuhkan sejumlah perbaikan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan penyelesaian regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk mengejar target pembentukan desa persiapan pada akhir tahun ini.
“Harmonisasi sudah kami lakukan. Masih ada beberapa bagian yang perlu diperbaiki sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Tita.
Sepuluh wilayah yang diusulkan tersebar di Kecamatan Babulu dan Waru. Kecamatan Babulu mencakup delapan usulan, yakni pemekaran Babulu Darat menjadi Sei Makmur dan Gelara, Rawa Mulia menjadi Rawa Makmur, Gunung Makmur menjadi Mekar Jati, Babulu Laut menjadi Beringin Jaya, Sebakung Jaya menjadi Sebakung Baru, Gunung Intan menjadi Tambong Intan Raya, serta Labangka menjadi Labangka Pesisir.
Sementara itu, dua usulan lainnya berasal dari Kecamatan Waru. Desa Sesulu diusulkan menjadi Gunung Batu, sedangkan Desa Api-Api diusulkan menjadi Limau Kembang.
Meski pemerintah daerah menargetkan pembentukan desa persiapan pada Desember 2026, status tersebut belum menjamin seluruh usulan akan berlanjut menjadi desa definitif. Pemerintah masih harus mengevaluasi kelayakan setiap wilayah, termasuk pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Desember ini target kami menyelesaikan tahap desa persiapannya. Setelah itu pada 2027 masih ada evaluasi untuk melihat apakah masing-masing wilayah memang layak dilanjutkan,” ujarnya. Senin, (19/10/2026).
Evaluasi pada 2027 akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses pemekaran. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap wilayah memenuhi persyaratan sebelum melangkah menuju penetapan desa definitif.
Di sisi lain, usulan pemekaran wilayah di Kecamatan Penajam belum masuk dalam 10 usulan yang diproses tahun ini. DPMD PPU masih melengkapi persyaratan agar usulan tersebut dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.
Setelah menyelesaikan tahapan di tingkat kabupaten, pemerintah daerah juga perlu mengikuti mekanisme penataan desa pada tingkat pemerintahan selanjutnya. Karena itu, target akhir 2026 berfokus pada pembentukan desa persiapan, bukan penetapan desa definitif.
Tita menegaskan, DPMD PPU akan mengoptimalkan penyelesaian tahapan yang memungkinkan rampung tahun ini. Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan evaluasi untuk menentukan kelayakan masing-masing wilayah pada 2027.
“Prosesnya memang belum selesai sampai di desa persiapan. Kami fokus menyelesaikan tahapan yang bisa dituntaskan tahun ini, kemudian evaluasinya berjalan pada 2027,” tuturnya. (Adv)






