Pemkab PPU Percepat Penetapan Tiga Perda, Siapkan Tiga Raperda Baru

Gayamnews.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mempercepat penetapan tiga peraturan daerah (Perda) sekaligus menyiapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru untuk diajukan kepada DPRD PPU. Langkah ini dilakukan untuk menuntaskan regulasi yang telah berproses serta memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono, mengatakan tiga Perda yang kini memasuki tahap percepatan penetapan meliputi Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perda Desa.

“Saat ini kami sedang mempercepat penetapan tiga Perda. Nomor register dari Biro Hukum Provinsi sudah ada, tinggal mempercepat proses penomoran dan penetapannya,” jelas Pitono, Selasa (20/10/2026).

Selain menyelesaikan ketiga regulasi tersebut, Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU juga memfinalisasi tiga Raperda baru. Pemkab PPU selanjutnya akan menyerahkan rancangan aturan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Ketiga Raperda tersebut mencakup Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bangunan Gedung, dan Penyerahan Utilitas Perumahan. Pemkab PPU menyiapkan regulasi tersebut untuk mendukung tata kelola aset daerah, penataan bangunan, serta pengelolaan fasilitas dan utilitas perumahan.

Pitono menjelaskan, penyerahan dokumen kepada DPRD menjadi tahap awal sebelum pembahasan dimulai. Setelah menerima jadwal dari legislatif, pihaknya akan menyampaikan nota penjelasan mengenai substansi dan tujuan masing-masing rancangan peraturan.

“Setelah kita serahkan, nanti kita diberi jadwal untuk melakukan nota penjelasan. Jadi, tiga raperda ini yang saat ini baru kami siapkan untuk diserahkan ke DPRD,” tutupnya.

Melalui langkah tersebut, Pemkab PPU berharap pembentukan regulasi berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan daerah. Penetapan Perda serta pembahasan Raperda baru diharapkan memperkuat kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *