Aturan Adiwiyata Berubah, Inovasi Tak Lagi Jadi Aspek Wajib Penilaian

Gayamnews.com, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyesuaikan pembinaan sekolah Adiwiyata menyusul terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata.

Regulasi baru tersebut mengubah sejumlah ketentuan pelaksanaan program, termasuk penyederhanaan jenjang penghargaan dan pengaturan kegiatan aksi lingkungan di sekolah. Aturan ini sekaligus menggantikan Permen LHK Nomor P.52 Tahun 2019, Permen LHK Nomor P.53 Tahun 2019, dan Permen LHK Nomor 23 Tahun 2022.

Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH PPU, Nuryulianita, mengatakan sekolah perlu memahami perubahan mekanisme penilaian tersebut. Salah satu poin penting berkaitan dengan inovasi lingkungan yang tidak lagi menjadi aspek wajib tersendiri dalam penilaian.

Meski begitu, sekolah tetap dapat mengembangkan inovasi untuk mendukung kegiatan pelestarian lingkungan. Hanya saja, inovasi tersebut tidak lagi menjadi komponen penilaian tersendiri seperti dalam ketentuan sebelumnya.

“Sekarang ada perubahan aturan. Inovasi tidak lagi menjadi aspek tersendiri seperti sebelumnya, tetapi sekolah tetap bisa mengembangkan inovasi dalam kegiatan lingkungan,” jelas Nuryulianita, Jumat (23/10/2026).

Permen LH/BPLH Nomor 5 Tahun 2025 mencakup lima aspek kegiatan aksi Adiwiyata, yakni kebersihan dan sanitasi, pengelolaan sampah, keanekaragaman hayati, penghematan dan konservasi energi, serta penghematan dan konservasi air. Sekolah dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Nuryulianita menyebut sejumlah sekolah di PPU telah mengembangkan kegiatan kreatif, termasuk memanfaatkan minyak goreng bekas sebagai sumber energi. Namun, inovasi semacam itu tidak lagi menjadi aspek penilaian tersendiri dalam penerapan aturan baru.

“Mungkin ada yang bekas minyak goreng dijadikan sumber untuk memasak, bisa. Tetapi kan tahun ini enggak dinilai lagi, aturan baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, inovasi sebelumnya menjadi tantangan bagi sekolah yang ingin meraih penghargaan Adiwiyata Mandiri. Sekolah dituntut menghasilkan inovasi orisinal, bukan sekadar meniru atau memodifikasi gagasan yang sudah ada.

“Itu penilaiannya kan berat, rata-rata kemarin gugurnya di situ kalau mau naik ke mandiri, karena inovasinya harus murni, tidak boleh amati, tiru, dan modifikasi,” ungkapnya.

Karena itu, DLH PPU terus membina sekolah agar memahami ketentuan terbaru dan menjalankan program sesuai kebutuhan. Melalui perubahan regulasi ini, Adiwiyata diharapkan tidak sekadar mengejar penghargaan, tetapi juga membangun kebiasaan peduli lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *