banner Iklan
banner Iklan

Bapaslon MP-AW Serahkan Berkas Perbaikan Ke KPU Berau

Bapaslon MP-AW Menyerahkan Berkas Perbaikan kepada KPU Berau dan Diawasi Oleh Bawaslu Berau (dok.mit/gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Bakal Pasangan Calon (BAPASLON) Madri Pani (MP) dan Agus Wahyudi (AW) lakukan penyerahan berkas perbaikan administrasi ke KPU Kabupaten Berau, pada Minggu sore (8/9/2024).

Penyerahan ini di lakukan oleh Liaison Officer (LO) Bapaslon MP-AW, Muhammad Rizali beserta anggota sebagaimana surat pemberitahuan yang dikirimkan tim Bapaslon MP-AW.Penyerahan dihadiri oleh Tim Bapaslon MP-AW, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Berau sebagai pengawas.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyampaikan bahwa perbaikan dokumen dimulai sejak tanggal 6-8 September 2024 dan hari ini merupakan hari terakhir.

“Pada hari ini terakhir waktu perbaikan berkas. Bapaslon Madri Pani dan Agus Wahyudi telah menyerahkan berkas perbaikan terkait administrasi,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah selanjutnya, akan menunggu waktu penetapan. Serta telah menerima seluruh berkas perbaikan dari Bapaslon MP-AW.

“Kemudian untuk hasil perbaikan telah diterima dan dilakukan verifikasi. Selanjutnya menunggu waktu penetapan yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Selaras dengan hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Berau, Samuel B.Sattu, menyampaikan bahwa penyerahan dan verifikasi perbaikan ini akan dilaksanakan sampai hari ini yaitu (8/9/2024).

“Kami (KPU Berau) telah menerima pemberitahuan bahwa akan ada Bapaslon yang akan melakukan perbaikan dari MP-AW. Kemudian, Bapaslon MP-AW melakukan perbaikan dan telah kami verifikasi terkait berkas-berkas yang masih kurang sore tadi,” ucap Samuel kepada Gayamnews.com.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pada hari terakhir yaitu (8/9/2024). KPU Berau telah menerima dan melakukan verifikasi perbaikan berkas dari kedua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Berau.

“Sampai hari terakhir ini, kedua Bapaslon telah menyerahkan berkas. Termasuk dari MP-AW beserta dengan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD sebagai bukti bahwa sedang di proses,” tutupnya. (mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *