Disnakertrans PPU Perkuat Deteksi Dini Perselisihan Hubungan Kerja
Gayamnews.com, Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong perusahaan dan pekerja memahami ketentuan hubungan kerja sejak awal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendeteksi potensi perselisihan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Julizar Rakhman, mengatakan pemeriksaan dokumen menjadi salah satu langkah pencegahan. Pihaknya mendorong kesesuaian antara kontrak kerja, peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB) apabila tersedia.
“Contoh misalnya, mana PKB-mu, mana PP-mu? Kita sesuaikan dengan kontraknya,” ujar Julizar, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, dokumen tersebut harus menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara tepat. Pekerja perlu mengetahui komponen penghasilan, fasilitas dari perusahaan, serta kewajiban yang harus mereka penuhi.
Julizar menilai, ketidakpahaman terhadap isi perjanjian dapat memicu persoalan ketika perusahaan menerapkan ketentuan kerja. Karena itu, pekerja sebaiknya membaca dan memahami kontrak sebelum membubuhkan tanda tangan.
“Pada saat mereka bertanda tangan itu tidak membaca dulu,” ungkapnya.
Selain kelengkapan dokumen, komunikasi terbuka antara perusahaan dan pekerja juga berperan penting. Perusahaan perlu menjelaskan aturan secara transparan, sementara pekerja harus memiliki ruang untuk bertanya sebelum menyepakati perjanjian.
Julizar turut menyoroti pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sebagian pekerja terkadang enggan menyampaikan keluhan terkait hak karena khawatir perusahaan tidak memperpanjang kontraknya.
Kondisi tersebut membuat deteksi dini semakin penting. Disnakertrans mendorong perusahaan membangun saluran komunikasi agar pekerja dapat menyampaikan persoalan tanpa harus menunggu konflik membesar.
Apabila perselisihan sudah muncul, Disnakertrans dapat memfasilitasi penyelesaian sesuai kewenangannya. Namun, Julizar menekankan pencegahan melalui pemeriksaan dokumen dan komunikasi tetap menjadi langkah awal yang perlu diperkuat.
Melalui upaya tersebut, Disnakertrans PPU berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan pekerja memahami haknya. Dengan demikian, hubungan industrial yang harmonis dapat terjaga serta risiko perselisihan di lingkungan kerja berkurang.(Adv)






