banner Iklan
banner Iklan

KPU Berau Tetapkan DPT dan TPS, 5 TPS Reguler Ditambah

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Berau, Bepi Januar .S (dok.mit/gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau tetapkan 198.347 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 475 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Rapat Pleno Terbuka bertempat di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb pada (19/9/2024) kamis lalu.

Pada Pleno tersebut dihadiri jajaran PPK se Kabupaten Berau. Serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Berau. Sehingga kegiatan berjalan dengan lancar.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Berau, Bepi Januar S, menyampaikan bahwa dalam pleno terbuka ini. Terdapat beberapa rekomendasi di tingkat kecamatan dari Panwascam.

“Jadi untuk beberapa rekomendasi sudah ditingkatkan dari tingkat PPS dan PPK. Dari Pleno tingkat kampung atau kelurahan kemudian dari tingkat kecamatan oleh PPK,” ucapnya.

“Kemudian tanggapan masyarakat hingga saran perbaikan dari Panwascam ataupun PKD sudah dilakukan tindakan sesuai tingkatannya,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, bahwa ada beberapa yang tidak dapat ditindak lanjuti. Karena terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi dan kurangya data pendukung. Dari masyarakat yang bersangkutan.

“Ada beberapa yang memang tidak bisa ditindak lanjuti. Hal ini dikarenakan kurangnya data dukung. Baik itu KTP, kartu keluarga, biasanya kita bisa kejar itu ketika NIK dan Nomor Kartu Keluarga nya ada,” ungkapnya.

Bepi Januar juga menjelaskan, bahwa pada penetapan ini terdapat 5 TPS tambahan di segah. Serta, terdapat 1 Lokasi Khusus TPS di kecamatan yang sama. Sehingga total TPS di Kabupaten Berau ialah 475 TPS.

“Untuk di DPT itu kita ada penambahan 5 TPS reguler di Segah. Selanjutnya, ada 1 TPS lokasi khusus di perusahaan di Segah juga,” jelasnya.

Komisioner KPU Berau tersebut, menekan bahwa akan ada kesempatan kepada masyarakat yang belum masuk ke dalam DPT. Maka, akan ada kesempatan masuk pada Daftar Pemilih Tetap Baru (DPTB).

“Jika ada masyarakat yang namanya belum bisa ditingkat lanjutnya. Ketika memang ada beberapa yang nama yang kemudian mungkin luput nanti bisa dimasukkan di DPTB dan DPK,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan hingga saat ini menunggu regulasi dari KPU RI untuk petunjuk teknis. Serta dengan regulasinya. Agar hak pilih masyarakat dapat terkawal dengan baik sampai hari pencoblosan.

“Kemudian nanti regulasinya kita masih menunggu arahan dari petunjuk teknis dari KPU RI terkait mekanisme DPTB kemudian daftar pemilih khsus. Sehingga hak pilih masyarakat dapat terjaga,” pungkasnya.

Dengan bertambahnya, TPS khusus pada penetapan ini. Maka, TPS lokasi khusus menjadi 3 titik yaitu Kecamatan Segah, Kecamatan Tanjung Redeb, dan Kecamatan Pulau Derawan tepatnya di Tanjung Batu. (mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *