KTP Warga Asing di PPU Masih Terbatas, Disdukcapil Perketat Verifikasi Dokumen
Gayamnews.com, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pemeriksaan dokumen dalam penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing (WNA). Hingga saat ini, jumlah warga asing yang memiliki identitas tersebut di PPU masih sangat terbatas.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, memperkirakan hanya sekitar empat hingga lima warga asing yang memiliki KTP-el di daerah tersebut. Meski belum memastikan jumlah keseluruhan, ia menyebut terdapat dua pengurusan baru-baru ini.
“Ada, kalau tidak empat, lima, lupa saya, yang jelas ada baru kemarin dua,” ujarnya. Rabu, (21/10/2026).
Waluyo menjelaskan, penerbitan KTP-el bagi warga asing tidak berlaku untuk semua pendatang atau pekerja asing. Pemohon harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk memiliki izin tinggal tetap serta melengkapi dokumen perjalanan dan administrasi kependudukan yang diperlukan.
Karena itu, petugas memeriksa setiap berkas sebelum memproses permohonan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan identitas dan status keimigrasian pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang sudah lengkap, kita wajib membuatkan, tidak boleh tidak,” katanya.
Selain memeriksa dokumen, Disdukcapil PPU juga menyediakan blangko khusus untuk penerbitan KTP-el bagi warga asing. Namun, jumlah persediaannya terbatas karena kebutuhan pelayanan tersebut tidak sebanyak penerbitan KTP-el bagi warga negara Indonesia.
“Kalau stok blangko, kami juga juga pegang, tidak banyak, paling banter lima, kalau habis kita juga bisa pinja ke Balikpapan,” jelasnya.
Untuk menjaga kelancaran pelayanan, Disdukcapil PPU menjalin koordinasi dengan kantor Dukcapil di daerah lain, termasuk Balikpapan. Kerja sama tersebut memungkinkan pemenuhan kebutuhan blangko ketika persediaan di PPU habis.
Waluyo menambahkan, koordinasi antardaerah turut mendukung kebutuhan operasional pelayanan administrasi kependudukan. Dengan demikian, keterbatasan persediaan tidak harus menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.
Disdukcapil PPU memastikan penerbitan KTP-el bagi warga asing tetap mengutamakan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kependudukan serta keimigrasian. (Adv)






