IKD Jadi Kunci Pendaftaran Bansos Mandiri, Disdukcapil PPU Perluas Pendampingan
Gayamnews.com, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperluas pendampingan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung pendaftaran bantuan sosial secara mandiri. Petugas mendatangi kelurahan dan desa guna membantu masyarakat memenuhi tahapan verifikasi identitas dalam layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital. Rabu, (21/10/2026).
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan PPU termasuk wilayah percontohan digitalisasi perlindungan sosial. Dalam skema tersebut, masyarakat mendaftarkan diri melalui portal Perlinsos, sedangkan IKD mendukung proses verifikasi identitas, termasuk pemeriksaan wajah pemohon.
“Masyarakat itu kan daftarnya langsung di Perlinsos, cuma harus IKD karena verifikasi wajah,” ujar Waluyo.
Menurutnya, sistem pendaftaran mandiri diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan sosial tanpa hanya bergantung pada pendataan melalui perantara. Meski demikian, aktivasi IKD tidak otomatis membuat seseorang memenuhi syarat atau menerima bantuan sosial.
Waluyo menegaskan, Disdukcapil hanya menangani pelayanan administrasi kependudukan dan aktivasi IKD. Instansinya tidak memiliki kewenangan menentukan tingkat kesejahteraan atau desil masyarakat sebagai dasar penilaian penerima bantuan.
“Jadi Dukcapil hanya sebatas masuk di dalamnya aktivasi IKD-nya,” katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengetahui informasi desil harus mengakses portal Perlinsos. Informasi tersebut tidak tersedia melalui menu IKD karena kedua layanan memiliki fungsi berbeda.
“Dalam IKD tidak ada, untuk melihat desilnya ini ada di web-nya Perlinsos,” jelasnya.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, petugas Disdukcapil PPU memenuhi undangan pemerintah desa dan kelurahan yang mengumpulkan warga di lokasi tertentu. Melalui pelayanan jemput bola tersebut, petugas membantu aktivasi IKD sekaligus memberikan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran bantuan sosial dan proses verifikasi identitas.
Pendampingan ini diharapkan membantu masyarakat memahami penggunaan layanan digital serta mengurangi kendala saat mengajukan permohonan bantuan. Pemerintah daerah juga mendorong warga memanfaatkan jalur pendaftaran yang tersedia agar dapat mengakses layanan perlindungan sosial sesuai ketentuan.
Namun, penetapan penerima bantuan tetap mengikuti mekanisme dan kriteria program yang berlaku. Dengan demikian, IKD berperan sebagai pendukung verifikasi identitas, sedangkan penilaian kelayakan penerima bantuan dilakukan melalui proses perlindungan sosial yang berwenang. (Adv)






