DLH PPU Periksa Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Setiap Enam Bulan

Gayamnews.com, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjalankan pemeriksaan berkala terhadap pengelolaan lingkungan di rumah sakit. Evaluasi setiap enam bulan ini bertujuan memastikan fasilitas kesehatan memenuhi ketentuan, terutama dalam menangani air limbah.

Kabid Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, menjelaskan pemeriksaan tersebut melibatkan bidang terkait, termasuk bidang yang menangani penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup. Kamis, (29/10/2026).

“Pemeriksaan rutin dilakukan per enam bulan,” ujar Rochmat.

Ia menerangkan, evaluasi juga menyangkut pemenuhan persyaratan lingkungan dan administrasi, termasuk kebutuhan fasilitas kesehatan menjelang proses akreditasi. DLH memeriksa dokumen serta aspek teknis sesuai kewenangannya.

“Jadi tiap enam bulan kita audit. Sebelum akreditasi kan kemarin di audit juga,” bebernya.

Terkait fasilitas puskesmas, Rochmat menyebut hanya Puskesmas Maridan yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Menurutnya, fasilitas tersebut berkaitan dengan layanan rawat inap yang tersedia di puskesmas itu.

“Yang punya IPAL itu hanya Puskesmas Maridan saja, karena kan di sana bisa menginap kan pasiennya,” jelasnya.

Meski begitu, setiap fasilitas kesehatan tetap perlu menangani limbah sesuai jenis dan karakteristiknya. Air bekas kegiatan pelayanan membutuhkan pengelolaan yang tepat. Sementara itu, limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3) memerlukan penanganan khusus.

Untuk limbah medis, rumah sakit bekerja sama dengan pengelola yang memenuhi persyaratan. Pihak rumah sakit juga mengatur proses pengangkutan dan pengolahan melalui mekanisme yang berlaku.

DLH PPU menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi kepatuhan lingkungan. Jika petugas menemukan indikasi pencemaran atau ketidaksesuaian, DLH dapat berkoordinasi dengan bidang terkait untuk menindaklanjutinya.

Melalui pemeriksaan rutin, DLH berharap rumah sakit menjaga kualitas lingkungan, memenuhi kewajiban administrasi, serta mencegah pencemaran dari aktivitas pelayanan kesehatan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *